Pelaku Pencurian 4 Drum Tembaga di Atas Kapal, Dibekuk Reskrim Polsek Sunda Kelapa
Jakarta,Dekannews - Petugas Reskrim Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap AB (48) seorang pelaku pencurian 4 drum tembaga diatas Kapal Ikan.
Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka AB, sebelumnya dilakukan tahun 2021 bulan november di atas Kapal KM. Bintang Natuna Jaya yang sandar di Dermaga 006 Pelabuhan Sunda Kelapa.
"Tersangka melakukan pada tanggal 1 November 2021, di atas Kapal Bintang Natuna Jaya." kata Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko (11/5).
Seto menjelaskan, tersangka AB mencuri barang muatan kapal berupa 4 (empat Drum) Tembaga milik korban bernama Ferdinan Banjarnaho. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 179.000.000.
Kasus pencurian tembaga ini diketahui setelah korban mendapat informasi dari saksi selaku penerima barang tembaga di Jakarta, bahwa jumlah tembaga yang diterima hanya 9 drum yang seharusnya 13 drum sehingga tidak sesuai dengan jumlah di dalam daftar barang.
Adapun modus yang dilakukan tersangka AB, dengan menggunakan alat Crain kapal kemudian dijual dan uang hasil penjualannya di bagi dengan ABK lainnya,"jelas Seto.
Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian korban berusaha menanyakan kepada pihak KM. Bintang Natuna Jaya dan berusaha mencari keberadaan Tembaga miliknya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan pencurian tersebut ke Mako Polsek Sunda Kelapa pada Jumat 25 maret 2022.
Selanjutnya unit reskrim Polsek Sunda Kelapa melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pada bulan November 2021 ada tembaga yang keluar dari Pelabuhan Sunda Kelapa diangkut menggunakan sampan.
Berdasarkan informasi tersebut diketahui bahwa yang menjual tembaga tersebut adalah Cincu KM. Bintang Natuna Jaya berinisial AB.
Atas pencurian yang dilakukan tersangka, Polisi menyita barang bukti 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran ongkos muat barang KM. Bintang Natuna Jaya, Catatan daftar barang yang dikirim di KM. Bintang Natuna Jaya.
Akibat perbuatannya, tersangka AB di jerat Pasal 363 KUH Pidana, perbuatan tindak pidana pencurian dengan ancaman maskimal 7 tahun kurungan penjara.