PAM Jaya Produksi Air Minum, Contohnya IPA Mookervart: Tarif Air di Jakarta Lebih Ekonomis

Jakarta, Dekannews – Pengamat Jakarta, Sugiyanto (SGY), menanggapi kritik terkait penyesuaian tarif air minum oleh PAM JAYA yang belakangan ramai dibicarakan publik.
Menurut SGY, banyak pihak hanya melihat kebijakan ini dari sudut pandang negatif, tanpa memahami konteks dan tujuannya secara menyeluruh. Ia menilai penyesuaian tarif ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pemenuhan kebutuhan air minum secara adil dan merata bagi seluruh warga Jakarta.
Pernyataan ini disampaikan SGY merespons kritik dari Anggota DPRD DKI Jakarta, Francine dari Fraksi PSI, yang disampaikan melalui akun Instagram pribadinya @francinewidjojo. Dalam unggahannya, Francine membandingkan tarif air Jakarta dengan Depok dan mempertanyakan definisi “air minum” serta “air bersih” yang digunakan PAM JAYA.
“Tarif PAM JAYA sebenarnya tergolong ekonomis. Tarif termurah di Jakarta dimulai dari Rp1.000 per meter kubik, sementara di kota-kota sekitar justru rata-rata di atas angka itu,” ujar SGY dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4).
Terkait definisi, SGY menjelaskan bahwa menurut Perda No. 11 Tahun 1993 Pasal 1 Huruf m, air minum adalah air yang memenuhi standar kualitas air bersih berdasarkan ketentuan Menteri Kesehatan dan dikelola oleh PAM JAYA.
“Dengan demikian, air yang disalurkan PAM JAYA bukan sekadar air bersih, tapi air minum layak konsumsi yang sudah memenuhi standar kesehatan. Francine sebaiknya berkunjung ke IPA Mookervart—di sana, air dari Kali Mookervart yang kotor bisa diolah menjadi air minum,” tambah SGY.
SGY juga menekankan bahwa penyesuaian tarif tidak berdampak bagi warga rumah tapak atau apartemen yang menggunakan air di bawah 10 meter kubik per bulan. “Tarif dasar tetap sama. Artinya, warga yang menggunakan air secara bijak tidak akan merasakan kenaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyesuaian tarif ini bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan bentuk tanggung jawab sosial demi keberlanjutan layanan publik yang vital.
“PAM JAYA juga mempercepat pembangunan infrastruktur air untuk menjamin distribusi yang lebih merata, seperti pemasangan pipa dan jaringan di Kalimalang, Jatiwaringin, Pondok Gede, Basuki Rahmat, Pegangsaan Dua, dan Rawamangun Muka,” beber SGY.
Selain itu, SGY mengapresiasi program Kartu Air Sehat (KAS) yang ditujukan untuk pelanggan kategori 2A1 dan 2A2, atau masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini memberikan tarif khusus, layanan prioritas, dan kompensasi jika terjadi gangguan.
Ia juga menyambut baik penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM JAYA dan para pengelola apartemen serta P3RSI. “Tagihan air kini langsung dikirim ke masing-masing unit apartemen. Penghuni akan membayar sesuai konsumsi aktual dengan tarif awal Rp12.550 per meter kubik. Ini bentuk transparansi dan keadilan,” ungkap SGY.
SGY menegaskan bahwa untuk pelanggan rumah tangga, prinsip keadilan dan efisiensi tetap dijaga. Mengacu pada ketetapan Kemendagri, kebutuhan dasar air minum adalah 10 meter kubik per keluarga per bulan. Selama penggunaan tidak melebihi angka itu, tarif lama tetap berlaku.
“Penyesuaian tarif ini merupakan keberpihakan terhadap masyarakat luas dan penting untuk menjamin layanan air yang berkelanjutan. PAM JAYA berkomitmen menjaga kualitas, memperluas jangkauan, dan memastikan air minum tetap menjadi hak yang terjangkau bagi seluruh warga Jakarta.” tutup SGY. (Zat)