Ombudsman RI Temukan Dugaan Maladministrasi Dilakukan Pengelola Pasar Ikan Modern Muara Baru

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dan Indraza Marzuki Rais mendatangi Pasar Ikan Modern Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (7/9/2021).

Jakarta, Dekannews - Ombudsman RI menduga adanya maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang pengelola, pengabaian hukum dan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Pengelola Pasar Ikan Modern Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dugaan itu diketahui setelah Ombudsman RI melakukan peninjauan di Pasar Ikan Modern Muara Baru pada 07 September 2021 lalu. ""Secara kasat masa kami melihat adanya dugaan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang pengelola, pengabaian hukum dan penyimpangan prosedur dimana hal ini menjadi objek pengawasan Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik. Kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait. Saya berharap dalam diskusi nanti ada titik terang terhadap masalah yang dimaksud," terang Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.

Dalam peninjauan itu, Ombudsman RI menemukan beberapa temuan di lapangan, di antaranya:

1. Terjadinya ketidaksesuaian kebijakan antara Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) Pusat dan Perindo Cabang sebagai pengelola pasar modern.

2. Adanya perbedaan kapasitas pedagang pasar, dimana pasar lama terdiri dari 992 lapak, sedangkan pasar baru hanya memiliki kapasitas 897 lapak.

3. Tidak adanya surat perjanjian/kesepakatan antara pedagang dan pengelola dengan besaran pembayaran Rp. 440.000,- per lapak tanpa adanya rincian peruntukannya. Terkait hal ini, banyak pedagang keberatan untuk membayar sewa tersebut.

4. Terjadinya perbedaan konsep antara pasar baru (pasar eceran) yang tidak sesuai dengan konsep pasar lama (pasar grosir).

5. Tidak adanya perealisasian terkait usulan area pengepakan, dimana saat ini hanya ada satu titik di sebelah utara yang menyebabkan banyak pedagang bangkrut karena lapak tidak dekat dengan titik pengepakan.

6. Temuan terkait buruknya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dibuktikan dengan adanya genangan limbah ikan di bawah bangunan pasar, bau yang tidak sedap dan adanya keberatan dari warga sekitar area pasar.

7. Adanya dugaan konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan muatan Tidak ada pembinaan dari pengelola.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pedagang Hasil Laut Pasar Ikan Modern (PHALPIM) Jakarta, Yayat Hidayat menyayangkan kenaikan tarif sewa lapak yang nyaris 400 persen dibebankan oleh pengelola Pasar Ikan Modern Muara Baru kepada para pedagang.

"Sewa lapak pasar muara angke pertahun 244 ribu rupiah sebagai perbandingan sedangkan pasar ikan modern muara baru 440 perbulan jadi pertahun Rp 5.280. Perbandingannya pasar ikan pemda dki angke Rp.244800 kemudian muara baru pasar ikan kementerian kkp Rp 5280.000. Bagaimana kami bisa bersaing dengan pasar lain yg sama sama pedagang grosir ikan," keluh Yayat, Kamis (19/01).

Yayat berharap, pengelola dapat menurunkan harga lapak seperti ditempat yang lama sehingga tidak memberatkan para pedagang ikan. "Kalau di pasar lama kami masih maklum kalo harga Rp 125 ribu perbulan berarti masih RP 1.500.000 pertahun dan kami berharap agar tarif tetap seperti di pasar lama," pungkasnya. (Edi)