Negara Kehilangan USD 8 Miliar Akibat Larangan Ekspor Tembaga Mentah Freport
Jakarta, Dekannews - Batas izin ekspor tembaga mentah PT Freeport Indonesia yang ditetapkan pemerintah hanya sampai bulan Juni 2023. Pemerintah ingin tembaga diolah dan memiliki nilai tambah sebelum diekspor.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan larangan ekspor tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) akan membawa potensi kerugian.
"Oh pasti (ada potensi kerugian). Kalau misalnya dilarang, loss-nya banyak karena kita (saham pemerintah di PTFI) 51 persen. Dan kemudian ada lagi pendapatan -pendapatan yang berbentuk pajak oleh pemerintah,” ujar Arifin, di Jakarta, Senin (03/04/2023).
Arifin mengatakan, berdasarkan perkiraan, kerugian per tahun atas penghentian ekspor tembaga PTFI bisa mencapai 8 miliar dolar AS.
Menurut Arifin, sejatinya izin ekspor tembaga ke depannya tergantung dari pada perkembangan pembangunan smelter yang sejauh ini sudah mencapai 60 persen berdasarkan laporan per kuartal pertama 2023.
"Jadi progres cukup bagus. Cuma kalau larangan ekspor diberlakukan kan sahamnya pemerintah mayoritas 51 persen, belum pendapatan-pendapatan (pajak). Ini yang harus kita cermati," ujar Arifin.
Pemerintah akan segera membahas opsi-opsi relaksasi terkait larangan ekspor tembaga ini. RED