Modus Penipuan Jual - Beli Mobil yang Seret Selebgram Ajudan Pribadi ke Penjara

Selebgram 'Ajudan Pribadi' yang bernama Muhammad Akbar.

Jakarta, Dekannews - Polisi mengungkap modus selebgram Akbar alias Ajudan Pribadi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual-beli mobil.

Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Desember 2021, Ajudan Pribadi menawarkan dua unit mobil kepada temannya yang berada di kawasan Cipondoh, Tangerang.

Pria bernama asli Akbar Pera Baharudin itu menawarkan mobil jauh dibawah harga pasar yang membuat korban tertarik.

"Dia menawarkan dua unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 400 juta, dan Mercedes Benz senilai Rp 950 juta," kata Kapolres Jakbar, Kombes M Syahduddi, Rabu (15/3).

Setelah korban melakukan pembayaran sebanyak tiga kali untuk dua unit mobil tersebut, mobil-mobil yang sebelumnya dijanjikan tak kunjung datang.

Sadar menjadi korban penipuan, korban memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah diserahkan oleh korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap Ajudan Pribadi karena dikhawatirkan menghambat proses penyidikan.

"Karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," tutur Syahduddi.

Atas perbuatannya, disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP dan terancam hukuman selama empat tahun penjara.

Sementara itu, Akbar berdalih uang tersebut untuk kebutuhan hidup. Sambil menunduk, ia mengaku sangat menyesal.

"Ya saya mohon maaf dan selesai secara cepat," katanya dengan suara lirih. RED