Marullah Mattali Klaim Pelantikan PJ Sekda DKI Tak Langgar Aturan

Marullah Mattali. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Acara pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menuai kritikan. Sebab , penentuan jabatan Pj Sekda DKI merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang nantinya diputuskan oleh presiden.  

Dalam undangan yang rencananya digelar Pukul 13.00 Senin (18/7), Gubernur Anies Baswedan akan menggantikan Sekda DKI Marullah Matali dengan Sigit Wijatmoko yang kini menjabat sebagai Asisten Pememrintahan Setda DKI Jakarta. Namun, agenda tersebut ternyata dibatalkan.  

Terkait hal itu, Sekda DKI Marullah Mattali angkat bicara. Menurut dia rencana pelantikan pj sekda sudah sesuai aturan yang berlaku.  

Marullah mengungkapkan, kepergiannya ke tanah suci Mekkah lantaran ada penugasan sebagai petugas haji daerah (PHD) tertanggal 16 Juni sampai dengan 5 Agustus 2022 atau selama 37 hari kerja melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.  

Namun, Marullah memutuskan untuk pulang ke tanah air lebih cepat daripada jadwal yang telah ditentukan yaitu 5 Agustus 2022. dia mengakui tidak kordinasi Terlebih dahulu prihal kepulangannya tersebut.   

"Karena tidak berkoordinasi dulu, ternyata kembali aktifnya saya ini bersamaaan harinya dengan rencana pelantikan penjabat (pj) sekda sesuai isi surat dari Mendagri, di mana pj harus dilantik dalam 5 hari kerja sejak surat dikeluarkan," kata Marullah kepada wartawan, Selasa (19/7).  

Dengan kepulangan Sekda Marullah ke Jakarta lebih awal itu maka, terhitung mulai tanggal 18 Juli 2022, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali sudah melaksanakan tugas kembali.

"Oleh karena saya sudah kembali aktif, maka tidak diperlukan lagi pj, maka pelantikan ditiadakan," ungkap Marullah.  

Adapun, dasar pelantikan PJ Sekda, DKI Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 1, 2 dan 5. Pada peraturan tersebut, sekda yang mendapatkan penugasan dan berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengangkat pj sekda untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.  

"PJ sekda bukan merupakan pejabat definitif sekretaris daerah. Pj sekda adalah pejabat sementara yang diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas," ujar Marullah.  

Pelantikan pj sekda merupakan tindak lanjut tertib administrasi di mana Nota Dinas Sekretaris Daerah kepada Gubernur Nomor e-0083/KA.02.00 hal Permohonan izin melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD) Sekretaris Daerah.  

Kemudian, Kepala BKD DKI Jakarta telah mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur DKI Jakarta tanggal 17 Juni 2002 perihal tindak lanjut permohonan izin Sekretaris Daerah melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD).  

Selanjutnya, terbit Surat Perintah Tugas Gubernur kepada Asisten Pemerintahan Sekda tanggal 17 Juni 2022 untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 17 Juni 2022. Sesuai ketentuan di PP no 3 tahun 2018, masa tugas Plh adalah 15 hari dan diatas 15 hari maka Plh harus diubah statusnya menjadi Pj.  

Atas dasar Nota Dinas Kepala BKD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 tanggal 28 Juni 2022 perihal Permohonan Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ tgl 14 Juli 2022  

Namun setelah kepulangannke Jakarta, terhitung mulai tanggal 18 Juli 2022, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali sudah melaksanakan tugas kembali.  

"Dengan demikian, pada prinsipnya Gubernur DKI Jakarta sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Maka, pernyataan terkait Gubernur yang dianggap melangkahi kewenangan Presiden adalah salah. Justu, Gubernur sedang menjalankan tertib administrasi pemerintah sesuai dengan PP No 3 Tahun 2018," tutup Marullah. (Zat)