Makan Waktu Terlalu Lama, PDIP : Penunjukan Sekda DKI Jadi PHD Kurang Pas
Jakarta, Dekannews - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali mengklaim hal yang mendasari batalnya pelantikan Pj (Penjabat) Sekda pada Senin (17/7) yaitu kepulangannya lebih awal dari penugasan sebagai petugas haji daerah (PHD).
Marullah menjadi PHD sejak tertanggal 16 Juni sampai dengan 5 Agustus 2022 atau selama 37 hari kerja melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Haji Rasyidi menilai, penunjukan Sekda DKI Marullah Matali sebagai PHD kurang tepat. "Semestinya jangan pak sekda (ditunjuk sebagai PHD). Saya kira penetapan Sekda DKI sebagai PHD kurang pas," kata Rasyidi saat dikonfirmasi, Rabu (20/7).
Menurut Rasyidi, jabatan Sekda tugasnya sangat sentral di lingkungan Pemprov DKI. Sementara, akibat penugasan sebagai PHD, Sekda harus meninggalkan tugasnya dalam waktu yang cukup lama.
"Artinya seorang Sekda sebagai kepala administrator Pemerintah daerah juga menjabat sebagai Ketua TAPD (tim anggaran pemerintah daerah), dia mengatur semua strategi dalam menjalankan program dan kegiatan di Pemprov DKI. Sehingga sulit meninggalkan tugasnya terlalu lama," ujarnya.
Semestinya, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI itu mengungkapkan, Gubernur DKI Anies Baswedan bisa menunjuk pejabat lain untuk ditugaskan sebagai PHD. Namun Rasyidi menyarankan, pejabat yang akan mengemban tugas sebagai PHD harus sesuai bidangnya dan tidak mengganggu kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
"Pejabat yang diberikan tugas menjadi PHD itu jangan sampai mengganggu jalannya pemerintahan. Bisa saja Kakanwil Depag DKI. Namun kalau itu di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), pilih saja yang merupakan bidang di lingkungan Pemprov DKI yaitu Bidang Kesra. Mereka tidak terlalu sibuk," sebutnya.
Sebagai informasi, Sekda Marullah mendapatkan penugasan dan berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengangkat Pj sekda yaitu Sigit Wijatmoko yang saat ini menjabat Asisten Pemerintah, untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah.
Namun sesuai ketentuan di PP no 3 tahun 2018, masa tugas Plh adalah 15 hari dan diatas 15 hari maka Plh harus diubah statusnya menjadi Pj. Atas dasar itu, Gubernur Anies berencana melantik Sigit Wijatmoko sebagai PJ Sekda DKI.
Namun acara pelantikan yang sudah tersebar lewat undangan akhirnya dibatalkan. Setelah kepulangan ke Jakarta, terhitung mulai tanggal 18 Juli 2022, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali sudah melaksanakan tugas kembali. (Zat)