Legislasi Semu WHF-WFO dan PJJ DKI Jakarta Rancu dan Membingungkan 

Foto Ilustrasi WFH-WFO-Foto-Ist

Akan tetapi, legislasi semu atau peraturan kebijakan seperti SE, Intruksi dan lainnya  bukan termasuk peraturan perundang-undangan.  Ketentuan ini dapat dilihat dalam UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam UU ini, pada  Pasal 7 dijelaskan  jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.  

Oleh : Sugiyanto
Aktivis Senior Jakarta

Legislasi semu atau peraturan kebijakan adalah satu bentuk dari instrumen hukum publik yang digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas umum pemerintahan. Sehubungan dengan hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan Legislasi semu “Peraturan Kebijakan”  Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asean ke-43 Tahun 2023. Peraturan kebijakan ini dikeluarknan pada 16 Agustus 2023.

Surat Edaran (SE)  Menpan RB tersebut ditujukan kepada, Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan kepada instansi dan lembaga pemerintahan lainnya termasuk kepada Para Gubernur.

Latar  belakang SE ini yakni, dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5 - 7 September 2023 di Jakarta. Untuk maksud dan tujuannya adalah, sebagai imbauan kepada lnstansi Pemerintah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023. 

Ruang lingkup dari SE Menpan Nomor 17 Tahun 2023 ini yaitu, memuat imbauan kepada lnstansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk melakukan penyesuaian system kerja bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023. Lalu, dasar hukum SE Menpan RB ini yakni, ‘”Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” dan  “Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” serta “Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja lnstansi.”

Sedangkan,  isi edaran SE Menpan RB tersebut yakni, menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5 - 7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH). Rapat terbatas (ratas) dengan Presiden dilakukan di Istana Negara pada Senin (14-08-23).

Tentang WFO dan WFH tersebut maka diimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 dimaksud mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023.

Kemudian pada bagian lampiran dari Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 17 Tahun 2023 tersebut dijelaskan, WFH hanya untuk layanan pemerintahan pada layanan  administrasi pemerintahan dan  layanan dukungan pimpinan dengan WFH paling banyak 50% (lima puluh persen) dengan WFO menyesuaikan persentase WFH.  Untuk layanan masyarakat tetap, WFO 100 (Seratus persen).

Dengan terbitnya SE Menpan RB Nomor 17 Tahun 2023 tersebut, maka pemerintah daerah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mengeluarkan legislasi semu kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).  Peraturan kebijakan  WFH tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home.

Berdasarkan informasi dan data yang kami dapat,  diketahui, SE yang terbit 18 Agustus 2023 dan ditandatangani Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono itu mengatur pelaksanaan tugas WFH dengan batasan paling banyak 50 persen pada 21 Agustus-21 Oktober 2023. Dan saat berlangsungnya KTT ASEAN pada  4-7 Septemer 2023, WFH paling banyak 75 persen dan di kantor atau Work From Office (WFO) 25 persen. 

Terkait hal ini, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, WFH bukan untuk memecahkan solusi polusi udara, melainkan untuk tujuan mengurai kemacetan Jakarta. Selain itu, Heru juga menjelaskan WFH merupakan bagian dari pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang akan diselenggarakan di Jakarta. Tak hanya WFH, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga berlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pelajar yang bersekolah di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. PJJ bagi pelajar di dua wilayah ini diterapkan sebagai kesiapan KTT ASEAN Tahun 2023 yang akan berlangsung pada 5-7 September 2023.  

Selain, SE Menpan RB  Nomor 17 Tahun 2023 dan SE Sekda DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tersebut diatas, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tito Karnavian juga menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Legislasi semu atau peraturan kebijakan Inmendagri ini diterbitkan pada 22 Agustus 2023.

Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tersebut ditujukan kepada 11 (Sebelas) kepala daerah, yakni, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, Walikota Bogor; Walikota Bekasi, Walikota Depok, Walikita Tangerang; dan Walikota Tangerang Selatan. Inmendagri ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas (ratas) terkait peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada 14 Agustus 2023.

Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, diketahui legislasi semu Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 yang ditujakan kepada 11 (Sebelas) kepala daerah ini diantaranya mengintruksikan tentang beberapa hal. Antara lain, mengintruksikan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Sedapat mungkin dilakukan WFH sebanyak 50 persen dan WFO 50 persen, antara lain bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial. Dan mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang presentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha.

Intruksi lain dari Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tersebut yakni, mendorong  masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Dan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Termasuk meningkatkam pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Kemudian Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tersebut juga menginstrukan pemda memperkuat  program uji emisi kendaraan, meningkatkan pengawasan, serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Dan menyosialisasikan mengenai insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil-genap maupun prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir. Untuk ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan dan mengoptimalkan moda transportasi massal/ transportasi umum. Selain itu juga agar mengoptimalkan penggunaan kendaraan operasional atau bus antar jemput bagi ASN, karyawan BUMN dan BUMD yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Dari semua uraian diatas, maka menjadi jelas, alasan Pemprov DKI Jakarta melakukan WFH-WFO dan PJJ dengan dasar Surat Edaran (SE) Sekda DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tersebut diatas rancuh dan membingungkan masyarakat yaitu, sebagai berikut:
1. Alasan Pemprov DKI WFH karena untuk mengurai kemacetan. Padahal dalam dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 17 Tahun 2023             tersebut  diatas tidak menyebutkan tentang kemacetan. Bahkan dalam rapat terbatas di Istana Metdeka, Presiden Jokowi jelas membahas kualitas udara Jabodetabek. Jokowi juga memberikan arahan jangka pendek hingga panjang.
2. Pemprov DKI Jakarta melakukan WFO dan WFH 50% (lima puluh persen) sejak tangaal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 (3 Bulan). Sedangkan berdasarkan SE Menpan RB Nomor 17 Tahun 2023 tersebut, WFH hanya 11 (Sebelas) hari saja, yakni, mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai tanggal 7 September 2023.
3. Khusus saat berlangsungnya KTT ASEAN pada 4-7 September 2023, Pemprov DKI Jakarta akan berlakukan WFH paling banyak 75 persen dan di kantor 25 persen.Sedangkan l dalam lampiran SE Menpan RBNo 17 Tahun 2023  tersebut dijelaskan bahwa WFH paling banyak adalah hanya 50% (lima puluh persen).
4. Bahkan Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan PJJ bagi pelajar di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Akan tetapi dalam SE Menpan RB Nomor 17 Tahun 2023 tersebut, sama sekali tidak menjelaskan tentang PPJ bagi pelajar.
5. Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 17 Tahun 2023 ditujukan kepada Para Menteri Kaninet Indonesia Bersatu. Hal ini berarti SE Menpan ini juga berlaku atau harus dipatuhi dan diikuti oleh Para Menteri kabinet Presiden Jokowi, termasuk oleh Kemendagri RI.
6. Dalam hal pokok, SE Menpan RB Nomor 17 Tahun 2023  menegaskan Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asean ke 43 Tahun 2023. Sedangkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Atas kedua legislasi semu atau  peraturan kebijskan ini juga mengatur tentang WFH 50 persen dan WFO 50 persen bagi  ASN. Akan tetapi berbeda pada isi pokok. SE Menpan RB menekankan pada KTT ASEAN Tahun 2023 bagi ASN di DKI Jakarta, sedangkan Inmendagri  tentang Pengendalian Udara Jabedetabekjur dan WFH dan WFO 50 persen.
7. Dari uraian pada point 6 tersebut maka legislasi semu atau peraturan kebijakan atas dasar SE Sekda DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 yang terkait WFH dan WFO dan PPJ di Pemprov DKI Jakarta menjadi semakin rancu dan membingungkan. Artinya, legislasi semu atau peraturan kebijakan mana yang harus menjadi rujukan WFH dan WFO serta PPJ? Apakah WFH atau WFO serta PPJ di Jakarta  karena pencemaran udara, dan emisi kendaraan bermotor dan manufacture industry? Atau karena untuk mendukung KTT ASEAN Tahun 2023 pada 5-7 September di Jakarta, atau untuk mendukung kendaraan listrik?
8. Kemudian juga muncul pertanyaan mengapa Surat Edaran Sekda DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 dibuat pada tanggal 18 Agustus 2023, mendahului Intruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 22 Agustus 2023? Mengapa hal pokok SE Menpan RB berbeda dengan Inmedagri?
9. Memperhatikan pada point 7 diatas, maka menjadi semakin rancu dan membungungkan. Apalagi Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tersebut  juga  mendorong agar masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang presentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha. Ditambah lagi, Inmendagri ini juga mendorong  masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. 

Legislasi Semu (Peraturan Kebijakan) Bukan Peraturan Perundang-Undangan

Memperhatikan Pasal 1 butir 41 Permendagri No. 55 Tahun 2010 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dijelaskan, Instruksi Menteri adalah naskah dinas yang berisikan pemberitahun penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Dan pada butir 43 dijelaskan bahwa SE adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/ atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. 

Legislasi semu atau peraturan kebijakan seperti, SE dan Instruksi merupakan diskresi yang bisa dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Merujuk Pasal 22 ayat (2) huruf a-d Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Admintrasi Pemerintahan, diketahui, diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberi kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemamfaatan dan kepentingan umum.

Meskipun dasar penerbitan legislasi semu atau perataran kebijakan merupakan kewenangan diskresi pejabat, namun tidaklah berarti kewenangan tersebut dapat digunakan secara sewenang-wenang. Aturan kebijakan atau legislasi semu harus dibuat dalam keadaan mendesak, karena pemerintah memerlukan suatu peraturan untuk menjalankan tugas umum pemerintahan. 

Akan tetapi, legislasi semua atau peraturan kebijakan seperti SE, Intruksi dan lainnya  bukan termasuk peraturan perundang-undangan.  Ketentuan ini dapat dilihat dalam UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam UU ini, pada  Pasal 7 dijelaskan  jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.  Ururan dari yang derajat tertinggi, yaitu, 1. Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis MPR; 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 4; Peraturan Pemerintah; 5.Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; 7. Peraturan Daerah Kanupaten/Kota.

Lantaran legislasi semu atau peraturan kebijakan seperti SE, Intruksi bukan peraturan perundang-undangan maka untuk membentuk legislasi semu atau peraturan kebijakan harus berdasarkan pada kepentingan umum dan kesejahtraan rakyat. Pada prinsifnya,  semua tindakan pemerintah harus berdasarkan pada asas legalitas. Artinya, harus selalu berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Apabila legislasi semu atau peraturan kebijakan dibuat secara sewenang-wenang, maka dampaknya akan sangat merugikan masyarakat. Dan dalam hal legislasi semu atau aturan kebijakan yang dibuat itu keliru atau salah, maka akan fatal. Boleh jadi masyarakat akan mengalami kesulitan untuk melakukan upaya admistratif seperti, keberatan, banding dan atau gugatan.

Dalam hal ini, agar tidak ramcu dan membingunkan masyarakat, maka perlu dipertegas dasar pertimbangan menerbitlan legislasi semu atau peraturan kebijakannya SE Menpan RB, Nomor 17 Tahun 2023, dan SE Sekda DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 serta Intruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2023 tersebut diatas. Artinya,  apakah legislasi semu atau peraturan kebijakan ini diterbitkan karena polusi udara atau karena faktor kemacetan? Atau karena untuk mensukseskan KTT ASEAN yang berlangsung pada 5-7 September di Jakarta? Atau karena  untuk mengkampayekan dan mendukung pengunaan mobil listrik? 

Khusus tentang peraturan kebijakan WFH-WFO, dan mengatasi polusi udahara serta mengurai kemacetan, termasuk keinginan pemerintah mendorong masyarakat beralih mengunakan mobil listrik juga harus didukung. Namun sebaiknya dibuat sebagai peraturan perundang-undangan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Dengan demikian maka kebijakan yang akan dibuat itu nantinya akan lebih sempurna.Termasuk akan  sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu, bahwa seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam  hukum dan pemerintahan.

Sebagai penutup, kami sampaikan,  apapun kebijakan pemerintah khusunya yang terkait dengan KTT ASEAN 2023 yang berlangsung pada 5-7 September 2023 di Jakarta wajib didukung oleh rakyat Indonesia. Hal ini karena merupakan agenda Internasional. Sebab suksesnya KTT ASEAN di Jakarta akan juga menjadi kebangan seluruh rakyat Indonesia.

The End.