Kurang Lengkap, Pemprov DKI Diminta Perjuangkan Revisi UU 29/2007
Jakarta, Dekannews - DPRD DKI Jakarta mengkritik revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibu Kota Negara (IKN) di DPRD DKI, Jamaludin Lamanda mengatakan, UU Nomor 29 Tahun 2007 tersebut kurang detail dan komprehensif.
Untuk itu dia meminta, Pemprov DKI tidak tinggal diam menyikapi revisi aturan tersebut. "Karena kami melihat banyak hal yang perlu diperjuangkan yang menyangkut nasib warga Jakarta kedepan," ujarnya.
Lebih lanjut, Anggota Pansus IKN Merry Hotma mengaku khawatir tanpa aturan yang terinci terutama terkait program-program, Jakarta akan tertinggal dengan daerah sekitarnya.
"Artinya kalau memang Pemerintah Pusat niat ingin menjadikan Jakarta kota bisnis, maka payung hukum untuk itu harus ada. Karena kalau tidak, maka DKI akan kalah dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah," ucap Merry.
Merry menyebutkan, Besaran wilayah Jakarta harus menjadi tolak ukur dalam membuat regulasi. Sebab Jakarta tidak sebanding dengan dua wilayah yaitu Jawa Barat dan Jawa Timur terutama masih minimnya Sumber Daya Manusia (SDM), potensi alam, potensi wisata dan kemampuan perencanaan Pemprov DKI masih sangat minim.
"Potensi alam DKI Jakarta itu nol, potensi SDM PNS DKI Jakarta standart, lalu kemampuan perencanaan Pemda DKI Jakarta standart juga. Makanya kami minta adanya revisi UU ini untuk mempersiapkan Jakarta dari sekarang sampai nanti bisa menjadi Kota Bisnis," tutur Merry. (Zat)