Bentuk Pansus, DPRD DKI : Jakarta Harus Terencana Paska IKN

Misan Syamsuri. (Ist)

Jakarta, Dekannews - DPRD DKI Jakarta menyepakati pembentukan Panitia Khusus Jakarta paska Ibukota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan.  

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta yang memimpin Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menargetkan jajaran Pansus dapat terbentuk mulai awal Juni 2022 mendatang dan diumumkan dalam rapat paripurna.  

Adapun Pansus Jakarta, menurut dia, diperlukan untuk memberikan rekomendasi kepada kepada Pemerintah DKI dan pemerintah pusat setelah Jakarta tak lagi menyandang status Ibukota. 

“Sepeti apa (Jakarta) setelah IKN, harus terencana. Makanya dibentuklah Pansus untuk merumuskan hasilnya rekomndasi apa,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/5).  

Politisi Demokrat tersebut mengungkapkan, Pansus juga akan memfokuskan pembahasan berkaitan dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 yang tengah disusun pemerintah DKI dimana targetnya Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis skala global paska IKN dipindahkan. 

“Nah Jakarta masih tetap menjadi penopang utama ekonomi nasional. Masukan-masukan ini nanti kita bahas di Pansus,” tegasnya. 

Terpisah, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembentukan Pansus dilakukan guna mengetahui sejauh mana posisi Jakarta setelah tidak lagi menjadi IKN. Namun dia memastikan Jakarta tak akan kehilangan status kekhususan nya meski IKN dipindahkan ke Kalimantan Timur.  

“Nah, makanya kita ini kan sekarang ada Pansus mengenai Ibu Kota Negara (IKN). Apa yang hilang, apa yang nggak. Tapi, saya rasa kalau untuk kekhususannya sih nggak hilang,” kata Pras. (Zat)