Kuasa Hukum IPW Minta KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Tim kuasa hukum Indonesia Police Watch (IPW) Deolipa Yumara mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta

Jakarta, Dekannews - Tim kuasa hukum Indonesia Police Watch (IPW) Deolipa Yumara mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (5/5).

Kedatangan Deolipa untuk meminta KPK menindaklanjuti laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

"Jadi berkaitan dengan laporan beliau, IPW yang dilakukan di KPK, yaitu laporan tanggal 14 Maret 2023 terkait dugaan tindak pidana gratifikasi pemerasan dalam jabatan suap dan TPPU yang diduga dilakukan oleh Wamenkumham dalam jabatannya," kata Deolipa di Gedung KPK.

IPW menilai KPK seolah tidak menindaklanjuti laporan terhadap Eddy. Maka dari itu, Deolipa meminta penjelasan KPK soal tindak lanjut yang sudah dilakukan atas laporan tersebut.

"Karena mengingat sudah dua bulan dan potensi dari laporan ini tentunya sudah ada tindak lanjut. Tindak lanjut ini sudah ada pemeriksaan. Pemeriksaan ini termasuk dokumen-dokumen kan sudah masuk, dokumen bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata dia.

"Ini kita mempertanyakan sejauh mana proses dan progresnya," sambung Deolipa.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan keseriusan KPK dalam mengusut dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7,7 miliar oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Sebagai pelapor dugaan korupsi oleh Wamenkumham Edwars Omar Hiariej, laporan saya ke KPK tidak ada berita perkembangannya," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (2/5).

Sugeng menegaskan, pelaporannya di KPK melampirkan sejumlah bukti-bukti. Bukti-bukti tersebut seharusnya dapat ditindaklanjuti KPK dengan profesional.

Sugeng dalam laporannya menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi melalui perantara asisten pribadi berinisial Y sebesar Rp 7,7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng, terjadi pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022.

Sementara itu, Eddy Hiariej sudah memberikan klarifikasi ke KPK, pada Senin (20/3) lalu. Klarifikasi itu terkait tudingan terhadap dirinya yang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. RED