KPU Sebut Tahapan Resmi Pemilu 2029 Baru Dimulai Juni 2027

Komisi Pemilihan Umum

DEKANNEWS, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan persiapan menjelang tahapan resmi Pemilu 2029 yang diperkirakan baru dimulai sekitar Juni 2027.

Namun, KPU menilai persiapan menuju pesta demokrasi tersebut harus dilakukan sejak 2026 agar berbagai persoalan dari pemilu sebelumnya tidak kembali terjadi.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, persiapan dilakukan sebelum tahapan resmi dimulai. Waktu yang tersisa jarus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Persiapan tersebut mencakup aspek regulasi, kelembagaan hingga kebutuhan teknis penyelenggaraan pemilu.

Menurut August, evaluasi Pemilu sebelumnya tidak cukup hanya menghasilkan daftar persoalan. Berbagai masukan dari KPU, DPR, pemerintah, Kementerian Dalam Negeri, serta masyarakat sipil harus disusun menjadi prioritas yang dapat ditindaklanjuti.

“Tantangan saat ini bukan sekadar menentukan perlu atau tidaknya evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu. Hal yang lebih penting adalah menyusun berbagai catatan dari KPU, DPR, pemerintah, Kementerian Dalam Negeri, dan masyarakat sipil menjadi sejumlah prioritas yang jelas,” ujar August dalam Forum Populi 2026, dikutip Rabu 2 September.

August menegaskan, periode 2026 hingga sebelum Juni 2027 bukan merupakan tahapan resmi Pemilu 2029. Meski demikiman, periode tersebut menjadi waktu krusial bagi KPU untuk memastikan seluruh kebutuhan penyelenggaraan telah dipersiapkan sebelum tahapan pemilu dimulai.

Salah satu agenda yang tetap harus berjalan adalah pembentukan tim seleksi penyelenggara pemilu. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih mengatur pembentukan tim seleksi enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara berakhir.

Dengan ketentuan yang masiuh berlaku tersebut, proses pembentukan tim seleksi diperkirakan mulai dilakukan pada September 2026. Proses tersebut tetap berjalan meskipun pembahasan perubahan regulasi Pemilu 2029 di DPR masih berlangsung.

"Artinya, proses seleksi penyelrwnggara Pemilu 2029 akan tetap berjalan di atas kerangka undang-undang yang lama, terlepas dari nasib pembahasan RUU Pemilu di DPR," kata Mellaz.

August mengingatkan pentingnya kepastian regulasi sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Ia berharap perubahan aturan tidak dilakukan secara tergesa-gesa karena pengalaman sebelunya menunjukkan pembentukan regulasi membutuhkan waktu yang cukup agar dapat menjadi landasan penyelenggaraan yang matang.

Ia mencontohkan pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi dasar Pemilu 2019. Pembahasan aturan tersebut berlangsung sekitar enam hingga tujuh bulan sebelum disahkan pada Agustus 2017, sehingga waktu yang terbatas untuk menyiapkan regulasi menjadi salah satu catatan yang perlu diperhatikan dalam menghadapi Pemilu 2029. (Zat)