Hasil Rekap KPU DKI: Pram-Duel Menang Satu Putaran, Lawan Sebaiknya Ucapkan Selamat!

Foto-INT/IST-Logo KPU

MESKIPUN Pram - Duel hanya unggul dengan selisih 1 suara, Pram-Duel tetap akan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Jakarta karena telah memenuhi syarat 50 persen plus satu suara

Oleh : Sugiyanto (SGY)
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT)

Pada Kamis, 5 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di enam wilayah administrasi kabupaten/kota DKI Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 lebih cepat dari jadwal yang direncanakan, yaitu 6 Desember 2024. 

Merujuk data yang ada, dan berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, dinyatakan menang dengan perolehan suara 50,07 persen. Pasangan ini memperoleh 2.183.239 suara, mengungguli paslon lainnya. 

Sedangkan paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen suara sah. Hasil ini menempatkan mereka pada posisi kedua. Untuk paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, berada di posisi ketiga dengan 459.230 suara atau 10,53 persen suara sah.

Dari total rekapitulasi di enam wilayah DKI Jakarta, pasangan Pramono-Rano (Pram-Duel) unggul di seluruh kabupaten/kota. Pasangan Pram-Duel bahkan memperoleh lebih dari 50 persen suara sah di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu. 

Hasil rekap tersebut juga mencatat jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak  4.724.393 orang, dengan rincian 4.360.629 suara sah dan 363.764 suara tidak sah. Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 orang, tingkat partisipasi pemilih tercatat sebanyak 57,52 persen.

Ketentuan kemenangan Pilgub Jakarta mengacu pada suara sah, yaitu 4.360.629 suara. Untuk dinyatakan menang dalam satu putaran, paslon harus memperoleh suara sah lebih dari 50 persen atau dikenal sebagai "50 persen plus satu suara." Dengan demikian, pasangan pemenang minimal harus meraih 2.180.315 suara (50 persen dari suara sah ditambah satu suara).

Pasangan Pram-Duel, dengan 2.183.239 suara, berhasil melewati ambang batas tersebut dengan selisih 2.923 suara. Hal ini menegaskan bahwa kemenangan mereka sah secara aturan, meskipun keunggulannya tipis.

Landasan Hukum Kemenangan

Dalam konteks ini, Meskipun Pram-Duel hanya unggul dengan selisih 1 suara, Pram-Duel tetap akan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Jakarta karena telah memenuhi syarat 50 persen plus satu suara. Hal ini menunjukkan pentingnya setiap suara dalam menentukan hasil akhir pemilihan.

Ketentuan tentang syarat pemenang Pilkada Jakarta tersebut dapat dilihat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pasal 10 ayat (1) dan (2) menyebutkan. Pasal 1, “Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dan satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum.”

Dalam pasal 2 ditegaskan, “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai pemenang.”

Ketentuan ini juga dipertegas oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016. Pasal 36 ayat (1) dan ayar (2), menyatakan bahwa pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% di Pilkada Jakarta langsung ditetapkan sebagai pemenang tanpa perlu putaran kedua.

Meskipun KPU di tingkat wilayah telah menyelesaikan rekapitulasi, hasil ini masih menunggu penetapan resmi dalam rapat pleno KPU DKI Jakarta yang dijadwalkan pada pertengahan Desember 2024.

Merujuk hasil rekap KPU di enam wilayah DKI Jakarta, pasangan Pram-Duel berhasil menang dalam satu putaran. Pihak lawan sebaiknya segera mengucapkan selamat atas kemenangan ini. Sikap ini tidak hanya mencerminkan sportivitas, tetapi juga penting untuk menjaga stabilitas politik, sosial, dan demokrasi di Jakarta.

Mengapa Lawan Sebaiknya Ucapkan  Selamat ?

Dalam konteks demokrasi modern, mengucapkan selamat kepada pemenang adalah tradisi utama yang dihormati dan bermartabat. Dalam Pilkada Jakarta, langkah ini setidaknya memiliki lima alasan.  Alasan pertama, untuk menghormati hasil Pilkada. Ucapan selamat kepada pemenang adalah bentuk penghargaan terhadap kehendak rakyat, yang merupakan elemen dasar dalam demokrasi. Ini menegaskan bahwa perbedaan politik tidak boleh menghalangi rasa hormat.

Alasan kedua, pengakuan atas kemenangan dari pihak lawan dapat membantu meredakan ketegangan dan mencegah konflik sosial yang merugikan semua pihak. Alasan ketiga, ucapan selamat menunjukkan bahwa ego politik tidak mengalahkan kepentingan yang lebih besar. Sikap ini juga menjadi teladan bagi pendukung, terutama generasi muda.

Alasan keempat, pengakuan dari pihak lawan memberikan legitimasi dan kepercayaan publik kepada pasangan Pram-Duel, sehingga proses transisi pemerintahan dapat berjalan lancar.
Alasan kelima, Jakarta memerlukan pemimpin yang didukung oleh semua pihak. Pengakuan ini mencerminkan komitmen bersama untuk pembangunan dan kemajuan Jakarta, yang masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara sambil menunggu tuntasnya pembangunan IKN.

Sebagai penutup, ingin saya sampaikan bahwa mengucapkan selamat kepada pemenang Pilkada Jakarta 2024 bukanlah tanda kelemahan, melainkan kekuatan. Jika Pram-Duel memang menang, langkah pertama menuju persatuan dan kemajuan Jakarta adalah ucapan selamat dari pihak lawan. Mari kita buktikan bahwa demokrasi di Indonesia khususnya Jakarta, bukan hanya soal kemenangan, tetapi juga kerja sama untuk masa depan yang lebih baik.