KPK Usul Aset Pejabat Tak Patuh LHKPN Bisa Dirampas Negara

Gedung KPK


DEKANNEWS, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mengatur penyitaan aset pejabat yang tidak sesuai dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Usulan itu ditujukan agar kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dapat dirampas oleh negara.

Tanak mengatakan, aset pejabat yang jumlahnya melampaui kekayaan yang tercantum dalam LHKPN perlu menjadi objek perampasan. Menurut dia, ketentuan tersebut dapat dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas.

"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak dilansir Antara, Selasa (27/10/2026).

Selain pejabat yang melaporkan kekayaan secara tidak sesuai, Tanak mengusulkan agar aset penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN juga dapat dirampas. Dia menilai aturan tersebut perlu disertai mekanisme bagi pejabat yang mengajukan keberatan atas tindakan perampasan.

Menurut Tanak, pejabat yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN tetapi tidak memenuhi kewajibannya harus dapat dikenai ketentuan perampasan aset berdasarkan undang-undang tersebut.

"Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset," usulnya.

Tanak menjelaskan, usulan itu dimaksudkan untuk mencegah penyelenggara negara membuat laporan kekayaan secara asal-asalan. Dia menegaskan, informasi dalam LHKPN semestinya mencerminkan kondisi kekayaan pejabat yang sebenarnya.

Dfia meyakini, apabila ketentuan tersebut diatur dalam UU Perampasan Aset, para penyelenggara negara akan lebih berhati-hati saat menyampaikan laporan kekayaannya. Dengan demikian, laporan LHKPN diharapkan dibuat secara benar dan sesuai fakta.

"Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benat. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar," ujarnya.

Di sisi lain, Tanak meminta agar penggunaan istilah atau nomenklatur RUU Perampasan Aset tetap dipertahankan. Dia menilai istilah tersebut sudah lazim digunakan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tundak pidana korupsi.

"Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur peranpasan," katanya.

Tanak menambahkan, istilah perampasan bukanlah sesuatu yang asing dalam hukum Indonesia karena telah digunakan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, dia menilai penggunaan nomenklatur tersebut tetap relevan untuk RUU Perampasan Aset.

"Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya (Zat)