KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang
Jakarta, Dekannews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Kali ini, Lukas dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain, sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/4).
Ali menyampaikan, tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini.
Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya.
"Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujar Ali.
Sebelumnya, Lukas Enembe diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Politikus Demokrat itu diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Suap itu diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
Tak hanya itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. RED