KPK Periksa Direktur PT Pertagas Niaga Terkait Kasus LNG

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Jakarta, Dekannews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.

Dalam mengusut kasus itu, tim penyidik lembaga antirasuah memanggil Direktur PT Pertagas Niaga Harjana Kodiyat untuk diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jaksel atas nama Harjana Kodiyat Direktur PT Pertagas Niaga," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/4).

Diketahui, KPK telah memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap empat orang yang berkaitan dengan kasus ini. Empat orang tersebut dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia. RED