KJMU Akan Didistribusikan Dua Gelombang pada 2027, Terjadi Perubahan Data Desil
DEKANNEWS, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebanyak dua gelombang mulai 2027. Penyaluran KJMU tahun depan mengalami perubahan setelah sebelumnya hanya satu gelombang.
Pemprov telah menyusun regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur perubahan tersebut. Pergub yang nantinya diterbitkan berkaitan dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJMU.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan regulasi yang mengatur KJP dan KJMU berupa Pergub telah ditandatangani. Diharapkan, kata dia, aturan tersebut dapat mulai berlaku pada 2027.
“Pergub LPDP itu mengatur sekaligus Pergub untuk KJP, KJMU secara bersamaan. Kemarin memang sudah saya tanda tangani. Mudah-mudahan 2027 berlaku,” kata Pramono, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/09/26).
Pramono membeberkan terkait penyaluran KJP dan KJMU yang mengalami perubahan dari sebelumnya hanya dilakukan satu gelombang akan menjadi dua gelombang. Dia mengungkapkan adanya perubahan tersebut disebabkan adanya data baru yang harus melalui proses verifikasi. Selain itu dia melanjutkan, perubahan penyaluran juga terjadi lantaran adanya persoalan desil.
"Yang membedakan di dalam KJMU adalah kalau dulu hanya satu gelombang, sekarang ini menjadi dua gelombang,” ujar Pramono.
Pramono mengatakan verifikasi diperlukan karena terdapat data baru yang berkaitan dengan desil. Hal tersebut nantinya akan diatur dan akan segera dikeluarkan.
“Kenapa dua gelombang? Karena memang ada yang perlu diverifikasi setelah ada data baru yang kemudian yang sempat heboh berkaitan dengan desil dan sebagainya. Karena ini menjadi tanggung jawab supaya tidak redundant, tidak apa dua kali dan sebagainya. Itulah yang akan diatur dan kemudian akan segera kita keluarkan,” tandaa Pramono. (Zat)
