Ketum PAN Zulhas Diserang Isu Negatif: Tuduhan Miring soal Pelepasan Hutan 1,6 Juta Hektare dan Pencitraan Bantuan Banjir Keliru dan Menyesatkan!

Foto-IST-Sugiyanto (SGY)-Emik

DUA tudingan tersebut bukan hanya keliru, tetapi berpotensi menyesatkan publik. Bahkan, tuduhan itu boleh jadi dapat dikategorikan sebagai fitnah yang menyerang pribadi Zulhas

Oleh : Sugiyanto (SGY)
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT)

Saya menegaskan bahwa Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), sedang menjadi sasaran serangan isu negatif yang tidak berdasar. Serangan tersebut mencakup dua hal utama: tuduhan miring bahwa pada masa jabatannya sebagai Menteri Kehutanan tahun 2009–2014 ia telah melepas kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare di Provinsi Riau dan isu pencitraan saat membantu korban banjir dan longsor di Sumatra.

Dua tudingan tersebut bukan hanya keliru, tetapi berpotensi menyesatkan publik. Bahkan, tuduhan itu boleh jadi dapat dikategorikan sebagai fitnah yang menyerang pribadi Zulhas. Sedangkan, fitnah itu sendiri merupakan tindakan tercela dan merupakan perbuatan yang dalam nilai moral maupun agama dipandang sebagai dosa besar.

Penilaian saya tersebut didukung oleh penjelasan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan periode 2010–2015, Dr. Hadi Daryanto, yang hari ini, Sabtu 6 Desember 2025, telah dipublikasikan oleh berbagai media online nasional. Penjelasan beliau merujuk pada dua regulasi penting, yaitu Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 dan SK.878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014. Setelah membaca secara saksama isi kedua keputusan tersebut, jelas bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Zulhas tidak memiliki dasar.

Dalam SK.673/Menhut-II/2014, pemerintah menetapkan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ±1.638.249 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan ±717.543 hektare, serta penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ±11.552 hektare di Provinsi Riau. Dari judul dan isi keputusan tersebut, terang bahwa regulasi ini bukanlah pemberian izin baru bagi perusahaan untuk membuka hutan. Pemerintah pusat saat itu hanya merespons kondisi faktual dan permintaan resmi Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka penyesuaian tata ruang.

Objek lahan yang dilepas pun telah lama menjadi permukiman penduduk, fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta lahan garapan masyarakat yang telah diusahakan turun-temurun. Regulasi ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang secara teknis sebelumnya dianggap tinggal sebagai “penghuni ilegal” di dalam kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam kebijakan penataan ruang nasional.

Kebijakan tersebut juga lahir berdasarkan surat-surat resmi Gubernur Riau sejak tahun 2009 hingga 2012, laporan Tim Terpadu Kajian Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, serta surat Sekretaris Kabinet Nomor B.381/Seskab/VII/2014. Semua ini menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan berlangsung sesuai prosedur dan melibatkan lembaga pemerintah lain di luar Kementerian Kehutanan.

Penjelasan lebih detail terdapat dalam SK.878/Menhut-II/2014 yang memperbarui penetapan kawasan hutan Provinsi Riau berdasarkan ketentuan sejak 1986 dan penyesuaian pascapembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Dalam regulasi tersebut tercatat perubahan luas kawasan hutan akibat penataan ruang, termasuk hasil dari SK.673/Menhut-II/2014, sehingga semakin jelas bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bukan tindakan sepihak Menteri Kehutanan.

Berdasarkan fakta regulasi ini, tuduhan bahwa Zulhas melepas hutan 1,6 juta hektare untuk kepentingan tertentu merupakan kekeliruan besar dan salah kaprah. Tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi mungkin juga dapat dipandang sebagai upaya membangun fitnah terhadap Zulhas.

Adapun mengenai tuduhan pencitraan dalam aksi Zulhas memanggul beras untuk korban banjir di Sumatra, saya telah menjelaskan secara rinci dalam tulisan sebelumnya berjudul “Aksi Cepat Zulhas dalam Membantu: Panggul Beras sebagai Ungkapan Duka dan Kepedulian, Bukan Pencitraan.” Analisis terhadap tiga video yang ditayangkan di kanal PAN TV dan Instagram Zulhas menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukanlah adegan rekayasa. Kejadian itu merupakan rangkaian kegiatan penanganan bencana yang dilakukan Zulhas sebagai pejabat negara yang terjun langsung ke lokasi musibah.

Zulhas berdialog dengan warga, menenangkan para korban, memastikan pemerintah menyiapkan relokasi, dan memberikan bantuan nyata. Semua itu selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan pejabat negara untuk hadir memberikan perlindungan, bantuan, dan pemulihan bagi warga terdampak. Aksi memanggul beras tersebut merupakan respons spontan dalam situasi kedaruratan, bentuk empati, dan manifestasi tanggung jawab moral seorang pejabat publik.

Dari keseluruhan uraian ini, terang bahwa Zulhas menjadi sasaran serangan isu negatif yang tidak berdasar. Isu negatif pencitraan dan tuduhan miring tentang pelepasan kawasan hutan 1,6 juta hektare pada masa jabatannya sebagai Menteri Kehutanan adalah serangan yang keliru, menyesatkan, dan berpotensi menjadi fitnah. Penjelasan regulatif, data faktual, dan rangkaian tindakan humani yang dilakukan Zulhas menunjukkan bahwa isu-isu tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.