Kesalahan Dispora, PT Jakpro Dan Anies Disebut Penyebab BUMN Tak Sponsori Formula E
Jakarta, Dekannews - Penyelenggaraan Formula E Jakarta pada Sabtu (4/6) kemarin telah usai. Namun terkait sponsor, dikabarkan tidak ada satupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ikut ambil bagian dalam Formula E. Padahal panitia sudah mengajukan proposal kepada perusahaan plat merah.
Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto menilai tidak ikut sertanya BUMN menjadi sponsor Formula E bukan kesalahan ketua panitia. Mengingat pengajuan proposal kepada BUMN diajukan dalam waktu yang mepet dengan penyelenggaraan Balap mobil bertenaga listrik itu.
"Tidak adanya satupun partisipasi BUMN menjadi sponsor E membuat Ketua Panitia Formula E Sahroni kecewa. Tapi dalam konteks ini, tidak bisa menyalahkan BUMN, karena proposal baru diterima kurang lebih satu bulan jelang ajang Formula E digelar. Terlambatnya pengajuan proposal juga bukan kesalahan pihak Ketua Panitia Formula E karena Sahroni belum lama ditunjuk menduduki posisi tersebut," kata pria yang akrab disapa SGY tersebut di Jakarta, Minggu (5/6).
Namun dalam persoalan tersebut, menurut SGY, harus melihat latar belakang sebelumnya yaitu adanya hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dengan memberikan Rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Pertanggungjawaban Keuangan APBD DKI 2019.
Sebagai informasi, BPK DKI sebelumnya telah meminta Pemprov DKI dan PT Jakpro mencari sponsor untuk pelaksanaan Formula E. Gubernur DKI Anies Baswedan juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 dimana juga mencantumkan agar kepada BUMD PT Jakpro selaku penyelenggara untuk mencari sponsor atau kerja sama dari pihak lain.
"PT Jakpro dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan atau mencari sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dapat mengurangi ketergantungan pembiayaan Formula E pada APBD DKI," kata Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 19 Juni 2021 lalu.
Dari rekomendasi BPK tersebut, SGY menyebutkan, sudah dijelaskan agar kegiatan Formula E tidak sepenuhnya menggunakan dana PT. Jakpro atau APBD. Namun, panitia Formula E diizinkam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Karena itu SGY menyesalkan, Pemprov DKI melalui Dispora dan PT Jakpro, sejak awal tidak berinisiatif mengajukan proposal kepada BUMN untuk menjadi sponsor perhelatan Formula E.
"Padahal sudah ada rekomendasi BPK, rekomendasinya kepada siapa ? Kepada Gubernur DKI Anies agar menginstruksikan Dispora mencari kerja sama dengan pihak ketiga agar tidak membebani PT Jakpro supaya tidak menggunakan uang negara secara total. Seperti kita ketahui Formula yang direncanakan sejak tahun 2020 masih menggunakan dana dari Pemprov DKI yang terdiri dari dana dari APBD melalui Dispora. Sementara pada PT Jakpro dananya untuk digunakan pembangunan sirkuit, pembiayaan lain sebagainya. Adapun anggaran Dispora untuk biaya Comitmen fee sebesar Rp 650 milyar," bebernya.
SGY menegaskan tidak adanya partisipasi BUMN menjadi sponsor merupakan kesalahan penyelenggara Formula E yaitu Dispora dan PT Jakpro. Selian itu SGY menuding, Gubernur Anies pun tidak optimal mengawasi jajaran untuk menjalin kerjasama dengan pihak BUMN.
"Kalau merujuk rekomendasi LHP BPK tersebut, saya berani menegaskan, terlambatnya pengajuan proposal kepada BUMN merupakan kesalahan dari Dispora dan PT Jakpro dan secara tidak langsung juga menjadi kesalahan gubernur Anies. Kenapa tidak sejak jauh hari menjalin kerjasama dengan BUMN. Kenapa saya katakan Gubernur Anies salah? Kenapa tidak memonitor Dispora dan PT Jakpro dalam mencari sponsor. Apalagi Sebelumnya BPK sudah menyebutkan kalau Formala E menggunakan dana PT Jakpro akan membebani dan menggerus keuntungan. Oleh karena itu harus ada kerjasama saling menguntungkan dengan pihak lain. Itu juga disebutkan dalam Pergub Nomor 83 tersebut," cetus dia.
Adapun terkait 31 sponsor Formula E baik dari swasta dan BUMD, SGY menambahkan, panitia Formula E harus bersikap transparan terhadap dukungan yang diberikan. Lanjut dia, dukungan yang diberikan pihak ketiga itu harus sesuai dengan rekomendasi BPK sebelumnya.
"Harus jelas dukungan dari 31 sponsor Formula E. Kita berharap tidak hanya beriklan saja, bagus kalau ada kerjasama menyertakan modal, ada hitung-hitungan untung rugi dalam perjanjiannya. Jadi kalau hanya iklan bukan kerjasama yang diharapkan sesuai rekomendasi BPK," pungkasnya. (Zat)