Kasus Salah Transfer, GMPI Desak BRI Tranparans Tunjukan Bukti-Bukti Transfer
Jakarta, Dekannews - Ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GMPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Gedung BRI II, Jakarta Pusat, Selasa (18/10).
Aksi tersebut dilakukan guna menyikapi dugaan kasus salah transfer terhadap seorang nasabah bernama Indah harini, yang akhirnya menggugat bank plat merah tersebut karena dirinya di diskiminalisasi dengan menggunakan UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Diketahui, Indah Harini menggugat bank tersebut sebesar Rp1 triliun, akibat kasus salah transfer tersebut menyebabkan Indah jadi tersangka. Bahkan Indah sudah menjalani sidang pertama pada Kamis, 23 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Koordinator aksi Moh. Ilham Solgarley mempertanyakan kasus dugaan salah transfer di BRI tersebut. Menurut dia, sus tersebut sudah begitu lama tetapi baru dipermasalahkan setelah 11 bulan. "Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?" tanya dia di lokasi.
Ilham melanjutkan, Gugatan yang dilayangkan menyangkut kerugian imateriel lantaran Indah telah dilaporkan oleh pihak BRI ke Polda Metro Jaya dan kini menyandang status tersangka akibat kasus salah transfer bahkan rekening Indah ikut diblokir.
Awalnya, Ilham memaparkan, kronologi salah transfer senilai Lebih dari Rp30 MiliarK ronologi salah transfer bermula pada 25 November 2019 terdapat 4 kali transfer uang yang masuk ke rekening tabungan valas GBP (Great Britain Pound) milik Indah.
"Kemudian pada 3 Desember 2019, Indah mendatangi kantor bank tersebut untuk bertanya perihal transfer dana masuk yang punya keterangan 'Invalid Credit Account Currency," imbuhnya.
Atas laporan Indah, sambung Ilham, customer service bank membuat laporan ke Divisi Pelayanan dan memberi Trouble Ticket bernomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan. Namun pada 10 Desember 2019 terdapat 4 kali transfer masuk, dan 16 Desember 2019 terjadi 2 kali transfer masuk ke rekening Indah. Bila di total seluruhnya, nilai dana yang masuk ke rekening Indah mencapai 1,7 juta poundsterling atau sekitar Rp30 miliar.
Mengetahui hal ini, masih kata Ilham, Indah kembali menanyakan perihal transferan masuk itu ke customer service bank. "Indah mendapat jawaban bahwa tak ada keterangan dan klaim dari divisi lain, sehingga customer service bank menyimpulkan bahwa uang masuk memang ditujukan ke rekening Indah," ungkapnya.
"Atas dasar pernyataan customer service bank menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait dana yang masuk, maka pada 23 Desember 2019, Indah memindahkan dana dari rekening tabungan valas GBP ke rekening deposito berjangka valas GBP di bank," lanjutnya.
Lalu, Ilham membeberkan, pada 24 Februari 2020 Indah memindahkan dana tersebut ke rekening bank Syariah. Lantaran, Ilham menuturkan, Indah telah melapor ke pihak bank dan mendapat jawaban tak ada klaim dari bank BUMN tersebut ia menggunakan dana untuk berbagai transaksi selama 2019 - 2020.
"Tapi, pada 6 Oktober 2020 atau 11 bulan berlalu, pihak bank BUMN itu menelepon bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas sebesar 1,7 juta poundsterling ke rekening Indah," urainya.
Atas dasar kejadian itu, Ilham menegaskan, pihaknya mengajukan sejumlah tuntutan. Diantaranya, meminta kepada Bank Rakyt Indonesia (BRI) untuk terbuka atas bukti bukti transaksi Indah Harini mengenai skenario seolah olah salah transfer.
"Kami juga meminta kepada pihak yang berwajib dan rakyat Indonesia untuk mari bersama menindak tegas oknum-oknum dan kelompok yang diduga terlibat dalam skenario salah transfer tersebut segera di proses Hukum," katanya.
Selain itu, dia menuding, Bank BRI telah melanggar UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana dalam perubahannya UU RI nomor 10 1998.
"Kami meminta kepada Mabes Polri untuk segera memeriksa oknum-oknum bank Rakyt Indonesia (BRI) dan tim nasabah yang diduga terlibat dalam skenario seolah olah salah kirim tersebut," ujarnya.
Ilham meminta publik untuk berhati hati dalam menyimpan dan menaruh uang di BRI. "Kami menduga adanya mafia perbankan yang terjadi di BRI denga melibatkan Indah Harini selaku nasabah dengan sejumlah petinggi BRI," tutup dia. (Zat)