Integrity Law Firm Apresiasi Konsistensi Ketua PN Jakpus Tak Eksekusi Gedung Kantor Bank DKI.

Zamrony, S.H.,M.Kn.,CRA. Integrity Law Firm ( Foto-Ist)

Jakarta, Dekannews-Kantor Hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, mengapresiasi kebijakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang tetap konsisten tidak melaksanakan eksekusi Gedung Kantor Bank DKI yang dipaksakan sejak tahun 2009

“ Ya siaran pers itu betul dari kami, tentang  mengapresiasi atas kebijakan Ketua PN Jakarta Pusat,” kata Zamrony, S.H.,M.Kn.,CRA, saat dikonformasi Dekannews melalui telepon selulernya di Jakarta, Kamis (25/02/21).

Sebagaimana diketahui kasus ini bermula ketika The Tjin Kok menggugat Bank DKI ke PN Jakarta Pusat, dan dimenangkan PN Jakpus pada 6 Mei 2002 berdasarkan putusan No. 23/PDT.G/2002/PN. JKT. PST, dimana dalam putusannya, Bank DKI sebagai Tergugat I dan Gubernur DKI Jakarta sebagai Tergugat II, dikenai kewajiban membayar ganti rugi beserta bungga sebesar Rp17 miliar secara tanggung renteng.
.
Dalam kelanjutannya hingga proses PK di MA, juga dimenagkan oleh The Tjin Kok (ahli warisnya), sehingga dengan demikian saat putusan PK MA terbit pada 2008, putusan PN Jakpus telah inkracht. Meski demikian, Bank DKI  tak mau mengeksekusi putusan pengadilan, sehingga, ahli waris The Tjin Kok mengajukan permohonan sita eksekusi ke PN Jakpus. Saat ini perlawanan penetapan eksekusi terus dilakukan dan sedang berjalan di PN Jakarta Pusat.

Terkait hal tersebut, ketika ditanya Dekannews kemungkinan Bank DKI akan membayar kepada The Tjin Kok atau ahli warinya, Zamrony menjawab bahwa siaran pers ini untuk menjelaskan perihal perlawanan pihak ketiga tentang penetapan eksekusi yang sedang berjalan di PN Jakarta Pusat.

“Penjelasannya sesuai isi dalam siaran pers itu,” ujarnya.

Berikut kutipan siaran pers Kantor Hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

SIARAN PERS
DUKUNG PENUH KETUA PN JAKARTA PUSAT, HENTIKAN UPAYA
PENYITAAN ASET BUMD DKI JAKARTA (ASET DAERAH).

Untuk dan atas nama klien kami, Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya (PD Pasar Jaya) selaku pemegang saham PT Bank DKI, maka pada hari ini, Kamis, 18 Februari 2021, Kantor Hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, kembali menghadiri sidang perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap Penetapan Eksekusi DAFT (daftar) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/2009.Eks atas tanah dan gedung kantor PT Bank DKI, terletak di Jalan Ir. H. Juanda III Nomor 7-9, Jakarta Pusat (obyek sita) yang diajukan oleh The Tjin Kok atau ahli warisnya.
 
Sehubungan dengan sidang perlawanan di PN Jakpus yang sedang berjalan tersebut di atas, maka perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa status obyek sita adalah milik PT Bank DKI (BUMD DKI Jakarta), yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya melalui penyertaan modal yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, PD Pasar Jaya tentu sangat berkepentingan dan memiliki korelasi langsung terhadap seluruh aset PT Bank DKI, karena akan berdampak kepada keuntungan maupun kerugian yang diterima.

2. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa status aset BUMD/BUMN juga merupakan kekayaan daerah/negara dalam pertimbangan putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013. Berdasarkan Putusan MK tersebut, sekalipun penyertaan modal yang berasal dari APBD DKI Jakarta itu sudah beralih menjadi modal PT Bank DKI selaku BUMD, tetapi peralihan tersebut tidak serta merta menjadi kekayaan PT Bank DKI itu sendiri, melainkan tetap dianggap sebagai kekayaan daerah. Karenanya, penyitaan aset PT Bank DKI adalah penyitaan aset milik Daerah.
.
3. Penyitaan aset PT Bank DKI, melanggar Pasal 50 huruf d Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang tegas melarang bagi siapapun menyita aset/kekayaan Daerah. Sehingga, penyitaan tersebut secara hukum tentu tidak dapat dijalankan (non-executable).

4. Bahwa secara ekonomi, objek sita merupakan aset/kekayaan Daerah DKI Jakarta yang nilainya sangat tinggi, dan jika tetap dieksekusi akan menimbulkan persoalan hukum yang serius, serta mendatangkan kerugian yang luar biasa besar bagi keuangan Daerah DKI Jakarta.

5. INTEGRITY Law Firm memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas kebijakan Ketua PN Jakpus yang tetap konsisten tidak melaksanakan eksekusi yang dipaksakan sejak tahun 2009, serta mendukung majelis hakim yang sedang menyidangkan perkara perlawanan (Nomor 582/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst) ini agar putusannya sejalan dengan upaya penyelamatan aset milik publik atau rakyat DKI Jakarta.
 
Salam integritas,
INTEGRITY LAW FIRM
 
Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Zamrony, S.H., M.Kn., CRA. (081290956922)
Dra. Wigati Ningsih, S.H., LL.M.
Harimuddin, S.H.
(nto)