Kasus PTPN II Kian Melebar, Dugaan Nepotisme Eks Bos Irwan Perangin-angin Muncul ke Permukaan : COO Danantara Perlu Berantas Nepotisme di BUMN
Dinasti di PTPN Ciderai Visi Misi COO Danantara, Tersangka Irwan Perangin-angin Diduga Masukkan 3 Anak dan Keponakan Istri Jadi Pejabat di PTPN
Oleh : Sugiyanto (SGY)
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (HASRAT)
Rabu, 26 November 2025, saya membaca sebuah berita media online dengan judul utama, “Dinasti di PTPN Ciderai Visi Misi COO Danantara, Tersangka Irwan Perangin-angin Diduga Masukkan 3 Anak dan Keponakan Istri Jadi Pejabat di PTPN.” Tambahan subjudulnya juga bernada serupa, menegaskan dugaan bahwa Irwan Perangin-angin memasukkan tiga anak dan keponakan istrinya ke dalam struktur pejabat di PTPN.
Pemberitaan tersebut menyoroti dugaan kuat bahwa mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset, juga diduga menggunakan jabatannya untuk meloloskan dua anak dan beberapa kerabat istrinya menjadi pejabat atau staf pimpinan melalui jalur internal yang tidak seharusnya.
Inti pemberitaan tersebut menegaskan bahwa COO BPI Danantara, Dony Oskaria, perlu mengambil langkah yang jauh lebih serius dalam menegakkan komitmen pembersihan BUMN dari praktik nepotisme. Prinsip rekrutmen yang bersih, transparan, dan berbasis meritokrasi merupakan kewajiban moral dan hukum bagi seluruh BUMN dan anak perusahaannya.
Sungguh, dukungan masyarakat terhadap langkah Dony Oskaria sebenarnya sudah sangat luas. Dasar dukungan ini muncul karena masyarakat menilai bahwa gebrakan antinepotisme tersebut sangat penting untuk membuka kesempatan yang adil bagi seluruh putra-putri terbaik bangsa.
Namun kondisi di lapangan masih menunjukkan situasi yang jauh dari ideal—seperti pribahasa “jauh panggang dari api.” Sejumlah kasus, termasuk dugaan nepotisme di PTPN II, justru menggambarkan bahwa sebagian pejabat BUMN masih mengabaikan komitmen tersebut.
Jika memang benar mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin melakukan praktik nepotisme, tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat umum yang harus mengikuti proses seleksi ketat dan terbuka. Karena itu, situasi ini harus menjadi perhatian serius bagi COO BPI Danantara agar langkah pengawasan diperketat dan praktik-praktik semacam ini dapat dibongkar serta dihapuskan hingga tuntas.
Dalam tata kelola BUMN, aturan mengenai larangan konflik kepentingan dan praktik nepotisme sebenarnya sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN—yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025—memperkuat kerangka tata kelola, termasuk pembentukan Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai larangan rangkap jabatan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme secara tegas melarang penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu. Pejabat BUMN, termasuk direksi dan komisaris, termasuk dalam kategori penyelenggara negara sehingga tunduk pada ketentuan tersebut.
Regulasi lebih rinci juga terdapat dalam Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-06/MBU/2014 yang diterbitkan untuk mencegah praktik nepotisme dalam proses rekrutmen dan manajemen di lingkungan BUMN. Aturan-aturan ini secara eksplisit menegaskan pentingnya pencegahan benturan kepentingan, transparansi, serta penerapan proses seleksi yang profesional.
Dengan demikian, seluruh pejabat BUMN tidak diperkenankan menggunakan wewenang mereka untuk mengangkat atau mempromosikan keluarga atau kerabat.Berdasarkan ketentuan ini, jelas bahwa keberhasilan pemberantasan nepotisme memerlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Jika BUMN ingin bersih, profesional, dan berdaya saing, komitmen ini tidak boleh berhenti pada tataran normatif, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan konkret.
Dalam konteks tersebut, COO BPI Danantara, Dony Oskaria, diharapkan memperkuat pengawasan internal dan membentuk tim khusus yang mampu menelusuri setiap dugaan praktik nepotisme di lingkungan PTPN maupun BUMN lain yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya. Tanpa tindakan nyata, seluruh harapan atas reformasi BUMN hanya akan menjadi retorika yang sia-sia.
Sebagaimana kita ketahui, dua minggu terakhir publik dihebohkan oleh kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II yang menyeret Irwan Perangin-angin sebagai tersangka. Informasi yang saya peroleh menunjukkan bahwa Irwan diduga mengalihkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa persetujuan pemerintah.
Tindakan tersebut dinilai mengakibatkan hilangnya aset negara sekitar 20 persen dari total luas HGU yang kemudian berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Irwan, yang menjabat sebagai Direktur PTPN II periode 2020–2023, telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan dan dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi oleh Kejati Sumatera Utara. Proses penyelidikan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain kabarnya masih terus berjalan.
Rangkaian masalah ini menegaskan perlunya tindakan tegas dan cepat dari manajemen BPI Danantara untuk memastikan bahwa praktik nepotisme di BUMN benar-benar diberantas sampai ke akar-akarnya. Reformasi tata kelola tidak akan memiliki arti jika tidak dibarengi pengawasan ketat dan keberanian menindak setiap pelanggaran, siapa pun pelakunya.
