Kasus Gangguan Ginjal Akut, Ike Suharjo Minta Adanya Ganti Rugi Untuk Korban Gagal Ginjal Akut
JAKARTA MPI, Dekannews - Juru Bicara Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Suharjo menegaskan perlunya ada ganti rugi yang diberikan kepada para korban gagal ginjal akut yang disebabkan obat jenis sirup. Sebagai partai yang memiliki sensitifitas dalam isu sosial, perempuan dan anak, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo.
Ike menyebutkan, yang pertama meminta Pemerintah untuk membuat tim khsus untuk menyelidiki secara tuntas penyebab perkara ini. Menurutnya, belajar dari Pandemi Covid-19, dengan adanya tim khusus dapat mencegah korban lebih banyak lagi.
"Akibat kasus gagal ginjal akut ini, ratusan orang meninggal dengan mayoritas adalah anak berusia di bawah lima tahun," kata Ike kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (16/11/2022).
Yang kedua, Ike menyebutkan Polisi harus mengusut tuntas tentang perkara yang dimaksud dengan memeriksa seluruh pihak terkait dengan pendistribusian obat tersebut. Menurut dia, kasus gagal ginjal akut ini dapat terjadi karena adanya kelalaian semua pihak dalam proses pengawasan produksi obat, mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, pengujian, distribusi hingga obat tersebut dikonsumsi konsumen.
Ike melanjutkan, meminta Pemerintah dan perusahaan farmasi untuk memberikan ganti rugi materiil dan non-materiil kepada keluarga korban gagal ginjal akut, karena telah terjadi kelalaian dalam melakukan pengawasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa warga Negara.
"Selain itu, Pemerintah menerbitkan surat edaran untuk tidak memberikan resep obat sirup tanpa menyiapkan alternatif obat justru berpotensi melanggar hak-hak kesehatan bagi anak. Karena, anak-anak akan kehilangan akses untuk memperoleh obat-obatan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kasus gagal ginjal akut per tanggal 10 November 2022 mencapai 324 kasus dengan korban meninggal mencapai 194 orang.
Sebagai bentuk pencegahan, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran dimana pelayanan kesehatan tidak boleh memberikan resep obat sirup kepada pasien/masyarakat. Selain itu, pemerintah telah menarik 73 jenis obat sirup diberbagai tempat, seperti apotek, minimarket hingga warung klontong. (tfk)