Kasus Covid-19 Naik, Penggunaan Masker Di Luar Ruangan Belum Diperketat

Kemenkes Budi Gunadi Sadikin. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Pemerintah pusat belum memutuskan perubahan aturan pelonggaran selama ini meski saat ini tengah terjadi lonjakan jumlah kasus Covid-19. Salah satunya, penggunaan masker di luar ruangan belum diperketat seperti sebelumnya.  

"Di luar ruangan bisa buka masker, tapi begitu masuk di dalam kita harus tetap pakai masker atau kalau di luar kerumunan yang banyak pakai masker," kata Budi Kamis (16/6).  

Budi beralasa , varian baru omicron BA.4 dan BA.5 tidak terlalu menimbulkan efek kesehatan yang membahayakan. Tngkat kematian akibat  sangat rendah alias masih bisa disembuhkan.  

Terlebih masyarakat Indonesia sudah banyak yang divaksin dan memiliki kekebalan alami karena sudah pernah terinfeksi Civid-19.

"Nah tetapi yang kita perlu lihat adalah bahwa fatality ratenya atau kematiannya itu jauh lebih rendah mungkin 1/12 atau 1/10 dari Delta dan Omicron," ucapnya.  

Seperti diketahui, jamlah kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 1.173 kasus positif pada Kamis (16/6). Sementara itu jumlah pasien sembuh bertambah 509, meninggal 3.  

Sebelumnya pada Rabu (15/6) tercatat total kasus COVID-19 di Indonesia sebanyak 6.063.251 kasus, sembuh 5.900.574 kasus, dan meninggal 156.670 kasus. (Zat)