Kasus Covid-19 Meningkat, Status PPKM Jakarta Naik Ke Level 2

Ilustrasi PPKM. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Pemerintah menaikan status PPKM ke level 2 untuk wilayah Jabodetabek seiiring adanya peningkatan jumlah kasus Covid -19 akibat subvarian Omicron BA.4 dan BA.5   

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2," kata Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7).  

Level PPKM saat ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus. Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali.  

Level PPKM itu harus diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. 

Tidak hanya itu, wilayah lain di Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM Level 2.   Adapun sebelumnya DKI Jakarta sudah menerapkan PPKM Level 1. (Zat)