Kasatpol PP Usut Dugaan Pembatalan Pembekuan Izin PT Avabanindo

Kasatpol PP DKI Arifin. (Foto: Dkn)

Jakarta, Dekannews- Kepala Satpol PP DKI Jakarta yang juga merupakan Ketua Tim Terpadu Pemberantasan Penyelenggaraan Reklame (T2P2R), Arifin, mulai mengusut dugaan dihapusnya nama PT Avabanindo Perkasa dari daftar 15 perusahaan yang izinnya dibekukan karena tidak menebang konstruksi reklame miliknya hingga 6 Desember 2018.

Pasalnya, mantan Wakil Walikota Jakarta Selatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dengan meminta keterangan pihak terkait.

"Informasi ini akan kami dalami dengan mengundang semua SKPD yang masuk dalam Tim Terpadu untuk rapat pada minggu-minggu ini. KPK RI dan KPK DKI Jakarta juga kita undang," katanya kepada wartawan di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2019).

Arifin menjelaskan, pendalaman dilakukan karena Gubernur Anies Baswedan belum pernah mengumumkan berapa jumlah perusahaan yang di-banned pada penertiban tahap I yang berlangsung pada Oktober-Desember 2018, apakah benar 15 perusahaan termasuk Avabanindo, atau bukan.

"Yang berwenang untuk masalah perizinan kan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan PTSP termasuk SKPD yang ada dalam Tim Terpadu. Nanti kita dengar keterangannya seperti apa," imbuh dia.

Arifin mengakui, pendalaman ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian, karena tak ingin ada pihak yang dirugikan.

"Kalau misalnya perusahaan A hanya sebagai pihak yang memanfaatkan reklame itu (beriklan, red), maka yang bisa di-banned adalah pemilik reklame itu, bukan yang memanfaatkan. Karena itu, nanti kita dengar duduk perkaranya seperti apa," tegas dia.

Seperti diketahui, pada Oktober 2018 lalu Gubernur Anies Baswedan menerjunkan T2P2R untuk menertibkan reklame yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Untuk tahap I yang berlangsung pada Oktober-Desember 2018, 60 titik reklame di Kawasan Kendali Ketat Jalan MH Thamrin, Sudirman, MT Haryono, Gatot Subroto, HR Rasuna Said dan S Parman, menjadi sasaran.

Berdasarkan rapat di kantor Satpol PP pada 6 November 2018 yang juga dihadiri KPK RI, diputuskan bahwa perusahaan pemilik ke-60 reklame itu harus sudah menebang sendiri reklamenya paling lambat 6 Desember 2018. Jika tak diindahkan, izin perusahaan akan dibekukan selama setahun.

Hingga batas waktu tersebut ternyata masih ada 20 titik reklame milik 15 perusahaam yang belum ditebang, termasuk milik PT Avabanindo yang berada di Jalan MH Thanrin dan Gatot Subroto. Ketua Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kala itu, Edy Junaedi, mengatakan, pembekuan izin untuk ke-15 perusahaan itu berlaku mulai awal Januari 2019.

Belakangan, berdasarkan informasi yang bocor ke Harian Umum, nama Avabanindo telah dicoret dari daftar 15 perusahaan yang izinnya dibekukan itu karena perusahaan milik pengusaha yang juga ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin itu, Erick Thohir, mengajukan keberatan dengan alasan bahwa reklame yang disebut T2P2R sebagai miliknya yang berada di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di halaman Bank Mandiri di samping Polda Metro Jaya, bukan lagi miliknya karena telah menjadi aset bank itu.

Sumber-sumber Harian Umum mengatakan, alasan T2P2R mencoret nama Avabanindo karena alasan ini, janggal karena selain data di PTSP menyebutkan bahwa pemilik reklame itu adalah Avabanindo , juga karena ketika pengusaha pemilik reklame yang terkena penertiban diundang rapat di kantor Satpol PP pada 6 November 2018, yang datang utusan dari Avabanindo, bukan Bank Mandiri.

Tak hanya itu, menurut sumber, kalau pun benar reklame di halaman Bank Mandiri itu sudah bukan milik Avabanindo, namun perusahaan ini tetap dapat dikenai sanksi karena reklamenya yang berada di Jalan MH Thamrin juga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Imam, karyawan bagian Operasional Avabanindo saat dikonfirmasi Harian Umum melalui WhatsApp, mengaku tak tahu kalau perusahaannya tidak lagi di-banned T2P2R.

"Kalau mengenai info ini saya belum dapat info tuh... saya baru tahu dari Bapak," katanya pada 19 Maret 2019 lalu.

Ketika ditanya apakah ketika pengajuan keberatan Avabanindo diterima T2P2R, Avabanindo tidak diberitahu? Imam lagi-lagi mengatakan tak tahu.

"Waduhhhh... Saya tidak tahu karena bukan ranah saya untuk itu, maaf," katanya. (Man)