Kasatpol PP Diminta Fokus Tangani Soal Pembatalan Pembekuan Izin PT Avabanindo
Jakarta, Dekannews- Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menyarankan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, agar fokus menangani pembatalan pembekuan izin PT Avabanindo Perkasa, karena nama perusahaan milik pengusaha Erick Thohir tersebut telah dicoret dari daftar 15 perusahaan yang izinnya dibekukan oleh Tim Terpadu Pemberantasan Penyelenggaraan Reklame (T2P2R).
Pasalnya, penghapusan itu dinilai fatal karena tak hanya telah mencederai program Gubernur Anies Baswedan dalam hal pemberantasan reklame pelanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, namun juga diiduga mengandung unsur suap.
"Penghapusan itu fatal jika tanpa dasar yang kuat, karena selain mencederai program Gubernur, juga pelakunya dapat dikenai pidana penyuapan," tegas Amir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Ia mengakui, meski penghapusan itu terjadi sebelum Arifin dilantik menjadi kepala Satpol PP pada 25 Februari 2019, namun karena mantan Wakil Walikota Jakarta Selatan itu kini berada pada jabatan tersebut yang juga merupakan ketua T2P2R, maka tanggung jawab menangani kasus itu kini ada padanya.
Kalau Arifin tak peduli, tegas Amir, maka patut diduga ada sesuatu, dan ini harus diusut serta diungkap aparat penyidik, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang sejak T2P2R diterjunkan Gubernur Anies Baswedan pada Oktober 2018, telah diminta Gubernur untuk mendampingi.
"KPK sejatinya harus sudah bergerak melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak dalam T2P2R yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan tersebut, termasuk memeriksa kepala DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) saat itu, Edy Junaedi," imbuh Amir.
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini mengakui, kasus ini sedang menjadi pertaruhan bagi Arifin sebagai kepala Satpol PP, sekaligus ketua T2P2R.
"Jika dia tak mampu menegakkan peraturan dan mudah diajak berkolusi, sebaiknya Gubernur copot dia karena kalau mengatasi hal seperti ini saja dia tidak bisa, bagaimana dia bisa menuntaskan program menertibkan semua reklame pelanggar Perda yang jumlahnya masih ratusan itu? Apalagi setelah penertiban tahap pertama selesai pada Desember 2018, penertiban tahap II yang semula dijadwalkan T2P2R dimulai Februari 2019, sampai sekarang mangkrak karena alasan anggaran penertiban masih dilelang," tegas Amir.
Aktivis senior ini juga menyarankan, setelah masalah Avabanindo terselesaikan, Arifin fokus membenahi internal Satpol PP dan internal jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar memiliki kinerja yang lebih bertaji.
"Sejauh ini, terkait kasus Avabanindo, saya juga belum dengar PPNS melakukan pemeriksaan. Padahal seharusnya begitu kabar terekspos, mereka sudah langsung bergerak atas arahan Kasatpol sebagai pimpinannya," kata dia.
Amir menyarankan agar Arifin menarik ratusan PPNS yang pada 2018 lalu dimutasi ke wilayah, untuk memperkuat jajaran PPNS di pusat, karena tak sedikit dari PPNS itu yang tidak mendapatkan job sebagaimana mestinya karena menjadi staf.
"Sertifikat PPNS mereka mubazir," katanya.
Setelah masalah Avabanindo dan penataan internal selesai, Amir menyarankan Arifin dan T2P2R menata kembali titik-titik reklame di Ibukota agar Jakarta lebih indah terlihat dan tidak semrawut oleh reklame yang dibangun pengusaha dimana-mana, tanpa mengindahkan estetika.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Avabanindo semula masuk daftar 15 perusahaan yang izinnya dibekukan oleh T2P2R, karena hingga 6 Desember 2018 dua titik reklamenya yang berada di Jalan Gatot Subroto dan MH Thamrin, tidak ditebang.
Perusahaan bernama lain Mahaka Advertising ini kemudian mengajukan protes karena katanya, reklamenya yang berada di Jalan Gatot Subroto dan berada di halaman gedung Bank Mandiri itu telah menjadi aset bank tersebut, bukan lagi miliknya. Komplain diterima, dan nama Avabanindo pun dicoret dari daftar.
Sumber-sumber harianumum.com di internal T2P2R mengatakan, pengabulan komplain ini tak masuk akal, karena data di DPM-PTSP menyebutkan, reklame itu atas nama Avabanindo, dan saat T2P2R mengundang pengusaha yang reklamenya terkena penertiban, yang datang pun utusan dari Avabanindo, bukan dari Bank Mandiri.
"Lagipula reklame Avabanindo yang di Jalan Thamrin juga bermasalah. Kalau tak dapat dikenai sanksi dari reklame yang di Gatot Subroto, Avabanindi bisa dikenai sanksi berdasarkan reklamenya yang berada di Jalan Thamrin itu," tegas sumber harianumum.com.
Hingga berita ditayangkan, Arifin belum memberikan tanggapan karena tak mengangkat saat ditelepon, dan pesan WhatsApp yang dikirim ke ponselnya hanya dibaca. (man)