Kapolri Sebut Biro Paminal Intervensi Penyidik Dan Hilangkan Jejak CCTV

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Biro Paminal Ditpropam Polri dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

Menurut Kapolri, terjadi intervensi oknum Biro Paminal Ditpropam kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dalam pembuatan Berita Acara Perkara (BAP) dari pada saksi-saksi yakni, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.  

"Sabtu 9 Juli, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi Kantor Biro Paminal Ditpropam untuk melakukan pembuatan BAP saksi-saksi saudara Richard, Ricky, dan Kuwat. Namun, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal,” kata Listyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).  

"Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format berita acara interograsi yang dilakukan oleh Biro Paminas Div Propam menjadi berita acara pemeriksaan," lanjutnya.  

Kemudian, kata Kapolri, pada pukul 13.00, personel Div Propam mengarahkan saksi dan sejumlah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan rekonstruksi kejadian di tempat kejadian peristiwa (TKP).  

Setelah itu, saksi kembali ke rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Personel Biro Paminal Ditpropam menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV dan hard disk lama mereka amankan.  

“Hardisk CCTV ini kemudian diamankan oleh personil Divisi Propam Polri," pungkasnya Kapolri. (Zat)