Kades Pilih Demo Terus Jika Jabatan tak Diperpanjang 9 Tahun

Demo Kades

Jakarta, Dekannews - Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Moh Tahril mendesak DPR RI menerima tuntutan mereka. 

Tuntutan para Kades di antaranya meminta DPR untuk memberikan kejelasan terhadap status perangkat desa.

Tahril mengatakan sejauh ini status kepegawaian perangkat desa belum jelas.

“Kami mohon kepada pemangku kebijakan untuk memberikan kejelasan,” kata dia di gedung DPR, Rabu (25/1).

Tahril melanjutkan, maraknya terjadi pemberhentian secara nonprosedural perangkat desa. Karena itu mereka meminta DPR untuk menerima tuntutan demo Kades tersebut.

“Kami berharap tuntutan kami diterima, agar kami merasa terlindungi,” ujar dia.

Selain itu, pada Kades yang demo di depan DPR RI juga meminta masa jabatan Kades diperpanjang sampai 9 tahun. Jika tuntutan mereka tersebut tidak dikabulkan oleh DPR atau pun pemerintah, mereka akan terus menggelar aksi.

Bahkan, para Kades mengancam akan menambah massa lebih banyak lagi untuk demo di depan DPR. 

“Jika tuntutan tidak terpenuhi, kami akan terus berusaha melalui jalur hukum dan menurunkan audiens 10 kali lipat lagi,” tutur dia.

Sebelumnya, ratusan kepala desa (Kades) dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, pada Selasa, 17 Januari 2023.

Ratusan kades itu menuntut DPR untuk memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Karena itu, ratusan kades meminta Ketua DPR Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU No 6 Tahun 2024 tentang Desa.

“Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada pak Presiden RI dan Ketua DPR RI,” kata Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis.

Menurut Robi, perihal jabatan kepala desa itu terdapat dalam pasal 39 dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa,” katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menuntut beberapa hal di antaranya mengembalikan wewenang penggunaan dana desa kepada desa hingga revisi UU Desa. RED