Ingin Memiliki Rusunawa Di Jakarta ? Ini Syaratnya

Rusunawa Di Jakarta. (Ist)

Jakarta, Dekannews- Sebanyak 33 tower dan 7.421 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) telah diresmikan, Kamis (18/8).  

Namun bagi warga Jakarta yang ingin mempunyai Rusunawa, diwajibkan memiliki e-KTP Jakarta. Kemudian harus sudah berkeluarga dan belum memiliki rumah tinggal.  

Syarat lainnya Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Sarjoko mengunbkapkan, bergaji Upah Minimum Provinsi (UMP).  

"Rusunawa kita memang rusun keluarga, tapi kita juga memiliki rusun untuk lajang, ada di Rusunawa Bebek. Jadi yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Bebek," ujar Sarjoko kepada wartawan, Kamis (18/8). 

Lebih lanjut, Sarjoko menuturkan, terkait harga, semua Rusunawa yang tersebar berada di angka Rp 765 ribu per bulan untuk warga umum yang ber-KTP DKI. Namun, ada harga khusus bagi warga terprogram, yaitu dikenakan biaya Rp 505 ribu per bulan. 

"Warga terprogram itu adalah warga yang terdampak penataan kota atau bencana, seperti pasar Gembrong, mereka sementara aja di situ karena mereka disiapkan hunian sendiri," paparnya. (Zat)