Hasil Test Calon FKDM Kecamatan Se-Jakarta Utara Disoal ?
Jakarta, Dekannews – Hasil test calon anggota Forum Komunikasi Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat Kecamatan se-Jakarta Utara dipersoalkan, lantaran proses tahapan test tertulis tidak ada proses seleksi yang menyatakan lulus atau gugur, sehingga hal ini dapat dianggap tidak transparan.
Pasalnya pada tahapan test tertulis seluruh calon peserta FKDM tingkat Kecamatan se-Jakarta Utara dinyatakan lulus, sementara pada tingkatan kelurahan se-Jakarta Utara ada proses seleksi untuk menentukan kelulusan calon peserta, sehingga mengurangi jumlah peserta untuk mengikuti test berikutnya.
“ Khusus Kecamatan se-Jakarta Utara pada tahapan test tertulis tak ada proses seleksi. Seharusnya ada ambang batas penilaian minimal untuk menentukan kelulusan calon peserta FKDM. Pada tingkat Kelurahan se-Jakrta Utara ada proses seleksi, ada yang lulus dan ada yang gugur,” kata peserta calon anggota FKDM Kecamatan Tanjung Priok, Takwa, saat ditemui dikediamnnya Jl. Warakas Gg V Tg.Priok Jakarta Utara, Kamis (24/12).
Lebih lanjut mantan anggota Dewan Kelurahan Warakas dua periode ini menjelaskan bahwa, dalam berita acara hasil test tertulis dari tim seleksi calon FKDM Kecamatan se-Jakarta Utara, tercantum perubahan nomor urut peserta. Daftar urutan nama peserta juga bukan berdasarkan abjad nama peserta, dan nomor pendaftaran peserta. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sudah ada hasil score penilaian pada tahapan test seleksi tertulis, namun tidak diumumkan dan semua peserta test tertulis dinyatakan lulus.
“Semua peserta test tertulis calon FKDM tingkat Kecamatan se-Jakarta Utara diluluskan, berarti tidak ada proses seleksi. Ini kok beda dengan diwilayah Jakarta lain yang ada proses pengurangan jumlah peserta. Ada apa ya, kok semua dinyatakan lulus ? Percuma dong ada tahapan seleksi test tertulis,” ujarnya
Dengan tidak adanya proses seleksi pada tahapan test tertulis, kata Takwa, maka sangat membingungkan bagi para peserta test calon FKDM Kecamatan se-Jakarta Utara. Sedangkan hasil test tertulis merupakan dasar penilaian dalam sebuah proses seleksi. Hal ini dapat menyebankan proses tahapan test berikutnya, yaitu test wawancara menjadi tidak objektif sebab semua peserta diikutsertakan dalam proses test wawancara.
“ Untuk Kecamatan Tanjung Priok ada 30 peserta calon FKDM. Semuanya Lulus test tertulis dan ikut test wawancara. Seharusnya ada pengurangan saat test tertulis sehingga ada tahapan seleksi. Dan hanya yang lulus test terlulis lah yang bisa lanjut untuk ikut test wawancara,” ungkapnya
Disamping permasalahan proses hasil test tertulis terdapat juga masalah administrasi yang terkait dengan persyatan calon anggota FKDM. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) point c, bahwa anggota FKDM dilarang untuk mengunakan, mengedarkan dan atau memproduksi narkotika, obat-obatan, dan Zat addiktive lainnya yang sejenis.
“ Untuk masalah ini banyak peserta yang belum membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba ( SKBN ). Seharusnya sudah diserahkan kepada tim seleksi sebelum ditetapkannya hasil akhir calon peseta FKDM oleh tim seleksi, sehingga dikethui bahwa calon tersebut benar-benar bebas narkoba,” tegas Takwa.
Terkait hal tersebut maka tim seleksi dan panitia penerimaan calon FKDM tingkat Kelurahan dan Kecamatan se-Jakarta Utara dapat menyampaikan kepada publik tentang penilaian scoring hasil test tertulis dan penilaian terhadap SKBN. Hal ini penting untuk dilakukan agar masyarakat dapat menilai transparansi dari proses seleksi test tertulis dan calon anggota FKDM tersebut.
“ Kami himbau agar Pak Walikota Jakarta Utara tidak memgeluarkan Surat Keputusan (SK) sebelum persoalan tersebut diatas dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat Jakarta Utara. Jika diperlukan kami akan membuat surat resmi, termasuk surat pemberitahuan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan,” pungkannya. (nto)