Harga Referensi CPO Naik, Bea Keluar CPO USD52/MT dan Pungutan Ekspor CPO USD 90/MT
Jakarta, Dekannwes - Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPD-PKS) atau pungutan ekspor (PE) periode 16–31 Desember 2022 adalah USD 871,99/MT. Nilai ini meningkat sebesar USD 47,67 atau 5,78 persen dari periode 1−15 Desember 2022, yaitu sebesar USD 824,32/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1552 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oilyang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-31 Desember 2022.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhithreshold USD 680/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar USD 52/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD 90/MT untuk periode 16--31 Desember 2022,” terang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso di Jakarta, Jumat (16/12).
Bea keluar CPO periode 16−31 Desember 2022 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 52/MT.
Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 16−31 Desember 2022 merujuk pada Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 90/MT. Nilai BK CPO dan PE CPO tersebut meningkat dari BK CPO dan PE CPO untuk periode 1−15 Desember 2022.
Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, yaitu peningkatan harga minyak nabati lainnya, khususnya minyak kedelai yang menyebabkan meningkatnya permintaan CPO secara global.
Faktor lainnya, yaitu menurunnya kasus Covid-19 di Tiongkok sehingga perekonomian di Tiongkok juga sudah mulai normal kembali serta perubahan kebijakan mandatorybiodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35. RED