Gelar Patroli Besar, Polsek Pademangan Beri Sanksi 14 Tempat Usaha yang Melanggar PPKM Level 3

Petugas gabungan Polsek dan Satpol pp Pademangan melakukan patroli protokol kesehatan(ist)

Jakarta,Dekannews-Dalam rangka PPKM level 3, Polsek dan Satpol PP Pademangan Jakarta Utara menggelar patroli besar ke sejumlah tempat usaha di wilayah Pademangan, Jumat (10/9).

Hasilnya sebanyak 14 tempat usaha, terdiri dari cafe, warung kopi, rumah makan, dan restoran yang melanggar aturan PPKM level 3 diberi sanksi oleh petugas, diantaranya sanksi penyegelan, teguran lisan dan tertulis.

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra, melibatkan 33 personil dari unsur Polsek maupun Satpol PP.

Menurut Kapolsek Pademangan, kegiatan ini dalam rangka membatasi kegiatan masyarakat selama pemberlakuan PPKM level 3, guna mencegah pandemi covid 19.

"Kita juga memberi edukasi kepada warga dan pelaku usaha agar tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan,"ujarnya.

Kegiatan ini sendiri berlangsung kondusif, dan selanjutnya petugas gabungan melanjutkan kegiatan patroli kamtibmas. (tfk)