Evaluasi Pasca 2 Tahun Pj Gubernur Jakarta Heru Budi: Apakah Ada Penyimpangan yang Perlu Dilaporkan?
BEBERAPA kebijakan yang tampaknya berbeda dari program-program RPD perlu dianalisis lebih lanjut. Salah satu contohnya adalah kebijakan memberikan makanan bergizi gratis kepada siswa SD, yang diduga kuat tidak tercantum dalam RPD.
Oleh : Sugiyanto (SGY)
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat)-Relawan Mandiri Pendukung Prabowo Subianto Saat Pilpres 2024
Jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta resmi berakhir pada hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024, setelah dua tahun menjalankan tugasnya. Merujuk informasi yang ada, diketahui Presiden Joko Widodo telah menunjuk Teguh Setyabudi sebagai pengganti, sesuai Keputusan Presiden Nomor 125P yang ditandatangani pada 16 Oktober 2024.
Heru Budi, yang dilantik pada 17 Oktober 2022, mengemban tugas dengan sejumlah keterbatasan, salah satunya adalah ketidakberwenangannya membuat kebijakan baru tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebagai Pj Gubernur, Heru Budi tidak dipilih langsung oleh rakyat Jakarta melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk oleh Presiden. Karena itu, wewenangnya lebih terbatas pada pelaksanaan kebijakan yang telah ada, bukan merumuskan kebijakan baru. Hal ini berbeda dengan gubernur definitif yang dipilih secara demokratis.
Selama masa jabatannya, Heru Budi hanya mengimplementasikan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 yang disusun oleh gubernur sebelumnya, Anies Baswedan. RPD ini disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 dan menjadi acuan bagi semua kebijakan pembangunan di DKI Jakarta.
Potensi Penyimpangan dari RPD: Apakah Ada?
Dalam dua tahun kepemimpinan Heru Budi, penting untuk mengevaluasi apakah semua kebijakan yang diambilnya sesuai dengan RPD. Pergub Nomor 25 Tahun 2022 menjadi dasar hukum yang harus diikuti oleh Pj Gubernur, sehingga jika ditemukan kebijakan yang tidak merujuk atau bertentangan dengan RPD, hal tersebut bisa dianggap sebagai penyimpangan.
Beberapa kebijakan yang tampaknya berbeda dari program-program RPD perlu dianalisis lebih lanjut. Salah satu contohnya adalah kebijakan memberikan makanan bergizi gratis kepada siswa SD, yang diduga kuat tidak tercantum dalam RPD.
Selain itu, Heru Budi tidak melanjutkan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sampah Modern di Sunter, serta mengganti slogan "Jakarta: Kota untuk Semua," yang tercantum dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2022, dengan slogan baru, "Sukses Jakarta untuk Indonesia."
Tampaknya, masih banyak lagi kebijakan atau kegiatan Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang perlu ditelusuri lebih dalam untuk dievaluasi terkait kepatuhannya terhadap aturan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD).
Pada intinya, semua program atau kegiatan Pj Gubernur Heru Budi yang tidak tercantum dalam RPD harus mendapatkan persetujuan Mendagri terlebih dahulu. Jika tidak, maka diperlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. Apabila kebijakan yang dijalankan bertentangan dengan RPD, tindakan korektif harus segera dilakukan
Pentingnya Evaluasi dan Transparansi
Evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan Heru Budi menjadi penting untuk memastikan bahwa tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pj Gubernur telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam konteks ini, jika ditemukan bukti adanya penyimpangan dalam implementasi kebijakan, hal tersebut perlu didalami lebih lanjut. Jika penyimpangan tersebut menyebabkan pemborosan anggaran, penyalahgunaan anggaran, atau bahkan menimbulkan dugaan kerugian negara, maka hal ini dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, atau Kepolisian.
Waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Heru Budi adalah setelah berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2024. Ini untuk memastikan bahwa analisis kinerjanya dilakukan secara objektif, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik dari pemerintahan yang sedang berjalan.
Evaluasi yang menyeluruh sangat penting, tidak hanya untuk memastikan akuntabilitas pemerintahan daerah, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik bahwa pejabat yang ditunjuk pusat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum. Langkah ini juga akan memperkuat penegakan aturan dan transparansi dalam pemerintahan daerah.
Dengan pergantian pemerintahan yang segera tiba, yaitu transisi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, evaluasi kinerja Pj Gubernur Heru Budi Hartono perlu dilakukan dengan cermat dan transparan. Setiap potensi penyimpangan harus diungkap dan ditangani secara tepat, demi menjaga tata kelola yang baik dan transparansi di Jakarta.