Tahun Kepemimpinan Pj Gubernur Heru Budi, Rugi Usaha PT. Jakpro Rp 701 Miliar dan Era Anies Rp 708 Miliar: Total Rugi Rp 1,4 Triliun
RINCIAN dari kerugian Rp 1,4 triliun tersebut adalah: pada tahun buku 2023 rugi sebesar Rp 701 miliar; pada tahun buku 2022 rugi Rp 280 miliar; tahun 2021 rugi Rp 110,83 miliar; tahun 2020 rugi Rp 240 miliar; dan pada tahun buku 2019 PT. Jakpro mengalami kerugian sebesar Rp 76,22 miliar
Oleh : Sugiyanto (SGY)
Aktivis Senior Jakarta
Rugi usaha Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Jakarta Propertindo (Jakpro), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta, dalam masa 1 (satu) tahun kepemimpinan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, yaitu pada tahun buku 2023, mencapai Rp 701 miliar. Sementara itu, di era mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, total kerugian PT. Jakpro dari tahun 2019 hingga 2022 mencapai Rp 708 miliar. Dengan demikian, total kerugian dalam lima tahun terakhir mencapai Rp 1,4 triliun.
Adapun rincian dari kerugian Rp 1,4 triliun tersebut adalah: pada tahun buku 2023 rugi sebesar Rp 701 miliar; pada tahun buku 2022 rugi Rp 280 miliar; tahun 2021 rugi Rp 110,83 miliar; tahun 2020 rugi Rp 240 miliar; dan pada tahun buku 2019 PT. Jakpro mengalami kerugian sebesar Rp 76,22 miliar. Data kerugian usaha ini dapat dilihat di situs web Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Rugi tahun buku 2023 ini baru di posting beberapa minggu lalu.
Banyak yang mempertanyakan arah penggunaan dana yang disetorkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Mengapa perusahaan ini terus merugi meskipun mendapatkan suntikan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang cukup besar? Sejatinya, PMD adalah uang rakyat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta. Dana ini diberikan sebagai PMD untuk dukungan modal usaha kepada BUMD PT. Jakpro melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Adalah hal wajar jika masyarakat Jakarta geram atas kerugian PT. Jakpro. Hal ini juga menjadi ironis karena Pemprov DKI Jakarta secara rutin memberikan PMD kepada PT. Jakpro hampir setiap tahun melalui APBD. Diperkirakan, dana yang telah diterima sejak tahun 2020 hingga 2024 saja, mencapai sekitar 7-9 triliun rupiah. Pada intinya, PT Jakpro telah menerima PMD dalam jumlah triliunan rupiah dari Pemprov DKI Jakarta.
Dengan kondisi rugi itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono harus segera bersikap. Langkah paling logis adalah memerintahkan pemeriksaan menyeluruh atas kinerja PT. Jakpro oleh auditor independen, seperti PricewaterhouseCoopers (PwC). Audit total harus dilakukan dari awal atau audit baru dengan melibatkan unsur masyarakat Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Tujuannya adalah agar lebih transparan dan memiliki tingkat kepercayaan tinggi di masyarakat.
Dengan demikian, harus ada pihak yang bertanggung jawab. Jika hasil audit menunjukkan bahwa kerugian tersebut terjadi karena kesalahan tim manajemen, pelakunya harus segera ditindak tegas. Jika diperlukan, Pj Gubernur Heru Budi dapat melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum. Namun sebaliknya, jika hasil audit total clear, Pj Gubernur Heru Budi dapat menyampaikannya kepada publik. Bagian yang juga penting adalah, perlu membuka secara transparan hasil audit total itu kepada publik.
Hasil audit juga bisa menjadi dasar keputusan yang mencakup pergantian atau pemberhentian dewan direksi dan komisaris termasuk karyawan PT. Jakpro dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Jika Pj Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan audit total baru, maka DPRD DKI Jakarta sebaiknya cepat bersikap. Dengan melibatkan masyarakat Jakarta, dewan Jakarta bisa membentuk tim khusus untuk membahas masalah rugi usaha BUMD PT. Jakpro yang mencapai Rp 1,4 triliun ini.