Ada Celah Eks Gubernur Anies dan Pj Heru Bisa Sebagai Pihak Yang Bertanggungjawab Atas Rugi Usaha PT. Jakpro Rp 1,4 Triliun
SEBAGAI Kepala Daerah, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pejabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono harus membuktikan kepada publik bahwa mereka tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung
Oleh : Sugiyanto (SGY)
Aktivis Senior Jakarta
Untuk menentukan siapa yang juga harus bertanggung jawab atas kerugian BUMD, kita dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dalam aturan ini disebutkan bahwa kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan perseroan daerah sebagai pemegang saham. Pasal 34 huruf (a) menegaskan bahwa kepala daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) jika dapat membuktikan bahwa mereka tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung.
Dalam konteks ini, sebagai Kepala Daerah, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pejabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono harus membuktikan kepada publik bahwa mereka tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung. Jika tidak dapat membuktikan, maka ada celah mereka bisa sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian PT. Jakpro sebesar Rp 1,4 triliun. Pada titik ini, keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam persoalan pembuktian kepentingan pribadi kepala daerah menjadi sangat krusial. Solusi paling efektif adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh dewan Jakarta.
Dengan kondisi PT. Jakpro yang mengalami total kerugian usaha dalam lima tahun berturut-turut sebesar Rp 1,4 triliun, pembentukan Pansus menjadi sangat mendesak. Melalui Pansus, DPRD dapat memeriksa semua pihak yang terlibat dan mengkaji berbagai persoalan lainnya. Fokus Pansus adalah mendalami setiap kemungkinan adanya keterkaitan kepentingan pribadi dalam semua kebijakan Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang berkaitan dengan PT. Jakpro. Hal ini meliputi berbagai kepentingan, termasuk politik, pencitraan, ekonomi (keuntungan pribadi), bisnis, kolusi dan nepotisme, serta kepentingan lainnya yang berpotensi memungkinkan terjadinya praktik perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
Sejak awal, diperlukan pendalaman yang serius atas masalah ini. Semua kebijakan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan mungkin juga kebijakan Pj Gubernur Heru Budi Hartono, yang terkait dengan penugasan kepada BUMD PT. Jakpro, harus diperiksa dengan cermat. Untuk mendalami masalah ini, DPRD Jakarta bisa memanggil mantan Gubernur Anies Baswedan maupun Pj Gubernur Heru Budi Hartono untuk dimintai penjelasan. Pansus juga dapat melihat kemungkinan penugasan dari mantan Gubernur Anies Baswedan dan atau mungkin juga dari Pj Gubernur Heru Budi adalah menjadi penyebab rugi usaha PT. Jakpro.
Jika penugasan kepada PT. Jakpro menjadi faktor penyebab utama dari kerugian usaha, maka DPRD harus mengungkapnya secara transparan. Pada era mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, banyak penugasan diberikan kepada PT. Jakpro, termasuk revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), dan penyelenggaraan kegiatan Formula E. Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga melibatkan PT. Jakpro dalam pembangunan Light Rail Transit (LRT) Rute 1B Velodrom-Manggarai. Dana PMD untuk LRT yang akan diberikan dalam APBD tahun 2023 dan tahun 2024 jumlahnya diperkirakan sekitar 4,5 triliunan rupiah.
Sebagai dasar rujukan bagi Pansus DPRD, dewan dapat berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah tersebut di atas. Selain itu, pernyataan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan Bali yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, yang menyebutkan bahwa JIS dan TIM salah sejak lahir, juga bisa dijadikan dasar argumentasi DPRD DKI Jakarta. Ucapan Sekda Joko ini disampaikan dalam Rapat Badan Anggaran di DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Jika Pemprov DKI Jakarta berdalih bahwa kerugian besar yang dialami BUMD PT. Jakpro hingga mencapai Rp 1,4 triliun disebabkan oleh biaya operasional dan penyusutan aset dari PMD yang menjadi modal, hal ini justru menunjukkan kelemahan perencanaan. Ini menggambarkan bahwa perencanaan permintaan PMD tidak matang, seharusnya mempertimbangkan semua kemungkinan, termasuk potensi keuntungan dari pengelolaannya dan hal penyusutan aset. Dengan begitu, pemberian PMD dari Pemprov DKI Jakarta tetap dapat menghasilkan keuntungan dan berpotensi memberikan dividen kepada Pemprov DKI Jakarta.
Dalam konteks ini, DPRD perlu membuktikan apakah kebijakan-kebijakan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan kepentingan pribadi Anies Baswedan dan atau mungkin juga Heru Budi Hartono, yang mengakibatkan PT. Jakpro mengalami kerugian usaha total selama lima tahun hingga mencapai Rp 1,4 triliun. Jika Pansus dapat membuktikan adanya kepentingan pribadi dalam kebijakan tersebut, dewan dapat meminta pertanggungjawaban. Namun, jika tidak ditemukan bukti, masalah ini menjadi jelas dan tuntas, dan DPRD dapat segera mengumumkan hasilnya kepada publik.
Namun demikian, dalam waktu dekat ini, pembentukan Pansus tersebut kemungkinan besar akan sulit terjadi. Hal tersebut disebabkan oleh masa tugas DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 yang akan berakhir pada Agustus 2024. Selain itu, DPRD saat ini kemungkinan enggan menjalankan Pansus terkait kerugian PT Jakpro karena mereka turut menyetujui pemberian PMD. Diperkirakan, dana yang telah diterima PT. Jakpro sejak tahun 2020 hingga 2024 saja, mencapai sekitar 7-9 triliun rupiah. Tetapi, kerugian yang dialami oleh BUMD PT Jakpro sebesar Rp 1,4 triliun merupakan isu penting. Persoalan ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk menemukan sumber permasalahannya.
Oleh karena itu, masyarakat Jakarta sangat berharap agar Pansus untuk membahas kerugian usaha PT Jakpro dapat segera dibentuk oleh DPRD DKI Jakarta yang baru. Dewan baru untuk periode 2024-2029 akan dilantik pada 26 Agustus 2024. Inilah titik harapannya. Semoga dengan semangat baru, DPRD DKI Jakarta yang baru dapat membentuk Pansus untuk mengungkap inti masalah yang menyebabkan kerugian usaha BUMD PT Jakpro sebesar Rp 1,4 triliun. Tujuannya agar gubernur yang akan datang lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai pemegang saham BUMD. Selain itu, dalam membuat kebijakan atau penugasan kepada BUMD, harus dihitung secara cermat dan tepat.