Dua Fraksi DPRD DKI Akhirnya Resmi Ajukan Hak Interpelasi Ke Ketua Dewan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjajal mobil formula e (ist)

Jakarta,Dekannews-Setelah sempat ramai menuai polemik, akhirnya Fraksi PDI Perjuangan dan PSI DPRD DKI Jakarta resmi mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait gelaran balap mobil Formula E. 

Berkas usulan yang ditandatangani 33 anggota dewan itu sendiri telah diserahkan kepada ketua dewan di kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8).

"Kami sampaikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, bahwa kami sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama membubuhkan tanda tangan di bawah ini, menyampaikan pengusulan Hak Interpelasi kepada saudara Gubernur DKI Jakarta mengenai penyelenggaraan Formula E," demikian bunyi surat pengajuan interpelasi tersebut.

Salah satu pengusul interpelasi Rasyidi mengatakan, penyelenggaraan Formula E merupakan kebijakan pemerintah daerah yang penting dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat Jakarta. 

"Maka kami anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berkeinginan menggunakan hak politik kami dalam bentuk pengajuan hak interpelasi," kata politisi PDI-P itu.

Rasyidi mengatakan, terdapat lima alasan dan pertimbangan dalam mengajukan hak interpelasi ini. Pertama, temuan LHP BPK tahun 2020 yang menyebut pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Formula E tahun anggaran 2019 kurang memadai.

Temuan itu, kata Rasyidi, mengindikasikan bahwa hasil feasibility study dari PT Jakarta Propertindo belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh. Sebab, tidak memperhitungkan biaya penyelenggaraan Formula E sebagai biaya tahunan yang wajib dibayarkan melalui APBD yang dilekatkan pada SKPD Dispora.

Kedua, sampai dengan LHP BPK 2021, pembiayaan Formula E masih bergantung dan membebani APBD. Tidak terlihat upaya lain dari PT Jakarta Propertindo untuk mencari sumber pendanaan lainnya guna mengurangi ketergantungan pembiayaan dari APBD.

Ketiga, APBD DKI Jakarta sekarang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Dikhawatirkan apabila Formula E tetap digelar pada 2022, maka alokasi dana untuk program prioritas lainnya bakal terganggu. Keempat, gelaran Formula E akan mengakibatkan kerugian Rp 106 miliar.

Hal itu dihitung, kata Rasyidi, berdasarkan analisis data BPK dan memasukkan komitmen fee sebagai komponen biaya. Kelima, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta fokus melakukan penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Rasyidi mengatakan, tujuan akhir pengajuan hak interpelasi ini adalah membatalkan gelaran Formula E. 

"Lebih baik uangnya itu, menurut kita, menurut kami 33 orang ini, dimanfaatkan untuk kemasyarakatan dalam hal ini dalam membatasi pandemi," ujarnya.

Hak interpelasi ini diajukan oleh 33 orang yang terdiri atas 25 legislator PDIP dan 8 legislator PSI. Artinya semua anggota Fraksi PDIP dan PSI terlibat. 33 legislator itu termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono, dan Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad.

Hak interpelasi adalah hak anggota DPRD DKI untuk meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal interpelasi bisa diajukan dalam rapat paripurna jika diusulkan oleh dua fraksi dan minimal 15 anggota dewan. Pengesahan hak interpelasi bisa dilakukan jika rapat paripurna dihadiri 50 persen + 1 anggota dewan (54 anggota). Hak interpelasi bisa disahkan jika disetujui minimal 28 legislator yang hadir.(tfk)