DPRD DKI Tetapkan 35 Raperda
Jakarta, Dekannews -DPRD DKI Jakarta resmi menetapkan 35 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Puluhan Raperda itu disetujui seluruh pimpinan dan anggota yang hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
“Selanjutnya, Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 akan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD DKI Jakarta,” kata Prasetio kepada wartawan, Rabu (30/11).
Sementara itu menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, dalam penyusunan Propemperda telah diselenggarakan berbagai rapat kerja dengan Fraksi Fraksi, Komisi Komisi, eksekutif dan perwakilan kelompok masyarakat guna menerima usulan Raperda yang akan dimuat pada Propemperda tahun 2023.
“Selanjutnya usulan Raperda tersebut dibahas oleh Bapemperda bersama Eksekutif dengan mempertimbangkan prioritas," ujar Pantas.
Pantas memastikan, penetapan Propemperda tahun 2023 juga sebagai upaya DPRD untuk mendorong kemajuan Kota Jakarta khususnya dalam sudut pandang regulasi yang selaras dengan norma hukum yang berlaku sebagai pondasi utama.
Setidaknya ditetapkan tiga Raperda kumulatif terbuka diantaranya adalah Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Kemudian terdapat tujuh Raperda yang sedang dibahas pada tahun 2022 namun belum selesai, masing-masing Raperda tentang Jaringan Utilitas, Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Rencana Induk Transportasi Jakarta, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda), dan Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda).
Pantas berharap seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2023 dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya.
Harapannya agar DPRD dan Pemprov DKI Jakarta dapat melahirkan Peraturan Daerah yang dapat dilaksanakan berkeadilan mengedepankan kepentingan umum memiliki kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan.
Khususnya mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan.
“Kepada pihak eksekutif yang telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah agar segera mempersiapkan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah serta data-data pendukung lainnya," ungkap Pantas. EDP