DPRD DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Retribusi
DEKANNEWS, JAKARTA - Komisi C DPRD DKI Jakarta menegaskan pentingnya menjaga akses masyarakat terhadap pelayanan publik di tengah pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tarif retribusi yang diusulkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) akan dikaji dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan tersebut mencakup berbagai jenis retribusi yang dikenakan atas pelayanan publik maupun pemanfaatan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Komisi C ingin memastikan setiap perubahan memiliki dasar yang jelas dan tidak mengabaikan kepentingan warga.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, dari sekitar 20 perangkat daerah yang memungut retribusi, sebanyak 18 di antaranya mengajukan usulan perubahan ketemtuan dalam regulasi tersebut.
"Dari sekitar 20 SKPD pemungut retribusi, ada 18 yang mengusulkan perubahan atau revisi," kata Ismail, dikutip Selasa, 13 Oktober.
Dalam tahap pembahasan, Komisi C memprioritaskan lima perangkat daerah, yaitu Dinas Kesehatan, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Dinas Peannaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Dinas Perhubungan.
Usulan dari perangkat daerah tersebut mencakup penyesuaian besaran tarif, penambahan objek retribusi, hingga perubahan ketentuan yang menjadi landasan pemungutan. Karena itu, pembahasan tidak hanya berfokus pada besaran penerimaan yang berpotensi diperoleh pemerintah daerah.
Ismail menekankan bahwa setiap usulan harus melalui kajian mendalam untuk mengetahui kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku serta konsekuensinya bagi pemerintah dan masyarakat.
"Fokus kami adalah regulasi terkait tarif yang berlaku saat ini, usulan bsarunya, dampaknya terhadap peningkatan PAD, dan dampaknya terhadap masyarakat," tutur Ismail.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian Komisi C adalah sektor kesehatan, terutama kemungkinan perubahan tarif memengaruhi peserta BPJS Kesehatan, penggunaan layanan ambulans, serta penanganan medis bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Savitri Handayana menjelaskan, penyusunan usulan tarif mempertimbangkan sejumlah komponen, mulai dari biaya pelayanan, penggunaan bahan medis habis pakai, inflasi, hingga perbandingan tarif dengan fasilitas kesehatan sejenis.
Meski terdapat usulan penyesuaian tarif, Dinas Kesehatan memastikan layanan ambulans bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta tetap dibebaskan dari biaya. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akses masytarakat terhadap layanan kesehatan.
"Untuk semua warga ber-KTP DKI, kita gratiskan. Kita masih dengan komitmen itu," ucap Savitri.
Selain layanan ambulans, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa biaya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Pembebasan biaya diberikan kepada korban yang merupakan warga DKI Jakarta atau mengalami kekerasan di wilayah Jakarta melalui mekanisme jaminan kesehatan daerah.
Melalui revisi perda tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpeluang menata kembali kebijakan pemungutan retribusi untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Namun, Komisi C DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap perubahan perlu disertai perhitungan yang transparan agar upaya meningkatkan PAD tidak menghambat masyarakat dalam mengakses pelayanan dasar. (Zat)
