Direlokasi ke Lokbin, Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Tidak Dipungut Retribusi Selama 6 Bulan

Pedagang ikan di Pasar Induk Kramat jati


DEKANNEWS, JAKARTA - Pemprov DKI melakukan penataan pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Pedagang yang sebelumnya berjualan di trotoar dipindahkan ke lokasi binaan (lokbin).

Gubernur Pramono meninjau langsung pelaksanaan kegiatan penataan tersebut Selasa (1/9/2026) malam. Para pedagang tidak dipungut retribusi alias digratiskan selama 6 bulan.

Pramono menyebutkan penataan pedagang di kawasan tersebut bukan perkara mudah mengingat aktivitas perdagangan di kawasan tersebut telah berlangsung selama lebih dari 50 tahunm

“Pembenahan ini terus terang tidak gampang. Karena sudah berlangsung lebih dari 50 tahun, sejak awal tahun 1970-an. Tetapi, untuk membuat penertiban di Jakarta, salah satu hal yang perlu dilakukan pembenahan adalah di Kramat Jati ini,” ujar Pramono, dikutip Rabu (2/9/2026).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memindahkan pedagang yang sebelumnya berjualan di trotoar ke lokbin. Dengan ditertibkannya pedagang, tidak hanya penataan kawasan namun juga berdampak berkurangnya aktivitas pedagang mengganggu arus lalulintas di sekitar lokasi.

Meski demikian, Pemprov DKI tetap memberikan kompensasi terhadap pedagang yang baru menempati Lokbin. Dukungan Pemprov Jakarta dengan memberikan pembebasan retribusi lokbin selama enam bulan pertama. Setelah masa pembebasan retribusi berakhir, pedagang akan dikenakan biaya sebesar Rp 180.000 per bulan atau sekitar Rp 6.000 per hari.

“Lokbin yang ada di Kramat Jati bagi para pedagang, selama 6 bulan kami gratiskan. Kami gretiskan. (Retribusi sebesar) Rp 6.000 per hari. Itu yang digratiskan selama 6 bulan,” ujar Pramono.

Tidak hanya memberikan keringanan retribusi namun sejumlah fasilitas di kawasan lokbin juga ihut diperbaiki. Sejumlah fasilitas yang diperbaiki  antara lain mencakup saluran air dan sirkulasi udara.

Pembenahan fasilitas diharapkan dapat membuat lokasi berdagang lebih nyaman sekaligus mendukung penataan kawasan Pasar Induk Kramat Jati. Penataan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jakarta menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan aktivitas pedagang. (Zat)