DPRD DKI Dorong KLA Tak Sekadar Predikat, Perlindungan Anak Harus Terukur
DEKANNEWS, JAKARTA - Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta mendorong penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tidak hanya berorientasi pada pencapaian predikat, tetapi juga diukur dari keberhasilan pemerintah menangani persoalan anak secara nyata. Salah satu yang dinilai perlu diperkuat adalah penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan perlindingan anak korban kekerasan.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat-Perindo Nur Afni Sajim menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/9/2026). Ia mrwnilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak perlu memberikan ruang lebih kuat terhadap langkah perlindunhan dan pemenuhan hak anak.
Menurut Nur Afni, pemerinta perlu membangun mekanisme penanganan anak yang lebih aktif, terutama bagi anak yang putus sekolah, belum pernah mengenyam pendidikan, maupun tidak melanjutjan pendidikan. Program Sekolah Kembali dinilai sebagai langkah positif, namun masih membutuhkan perluasan jangkauan agar anak di luar sistem pendidikan dapat teridentifikasi dan ditangani.
"Program Sekolah Kembali merupakan langkah yang baik, tetapi jangkauannya masih perlu diperluas," ujar Nur Afni. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak cukiup hanya menyediakan program, tetapi juga perlu memastikan anak-anak yang membutuhkan benar-benar terhubung dengan layanan pendidikan.
Berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada akhir Juli 2026, sekitar 95 ribu individu tercatat dalam kategori Anak Tidak Sekolah di Jakarta. Fraksi Demnokrat-Perindo meminta Pemprov DKI memastikan data tersebut diperbarui secara berkala serta melakukan validasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan domisili aktif.
Nur Afni menegaskan penanganan ATS harus dilakukan melalui penjangkauan aktif dan pemetaan yang jelas. Demngan mengetahui kondisi masing-masing anak, pemerintah dapat menentukan kebutuhan intervensi, termasuk dukungan pendidikan dan layanan lain yang diperlukan.
Penanganan ATS juga dinilai perlu dimasukkan sebagai salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan KLA. Fraksi Demokrat-Perindo berpandangan keberhasilan KLA tidak seharusnya berhenti pada pencaopaian kategori, tetapi harus mencerminkan kondisi nyata pemenuhan hak dan perlindungan anak di setiap wilayah.
Pada 2025, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan berada pada Kategori Utama dalam penilaian KLA. Jakarta Barat masih berada pada Kategori Nindya, sedangkan Kepulauan Seribu tercatat dalam Kategori Pratama.
Karena itu, Fraksi Demokrat-Perindo meminta Pemprov DKI melakukan pemetaan terhadap indikator yang belum optimal di masing-masing wilayah. Hasil pemetaan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam program perbaikan, dukungan anggaran, serta target waktu evaluasi sehingga peningkatan kualitas KLA dapat diukur secara konkret.
Di sisi lain, perlindungan terhadap anak korban kekerasan juga menjadi perhatian Fraksi Demokrat-Perindo. Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah DKI Jakarta 2025 menunjukkan 17,43 persen anak usia 13-17 tahun mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan dalam satu tahun terakhir.
Untuk memperkuat perlindungan, Pemprov DKI diminta menyediakan sistem pengaduan yang ramah anak, mudah diakses, dan terintegrasi denhgan berbagai layanan. Sistem tersebut diharapkan terhubung dengan sekolah, Puskesmas, kepolisian, serta Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), sehingga laporan dapat segera ditindaklanjuti.
"Harus ada standar waktu penanganan yang jelas, disertai dukungan psikologis dan layanan kesehatan jiwa bagi korban," terang Nur Afni. Menurutnya, koordinasi antarlembaga dan kepastian waktu layanan penting agar anak korban kekerasan memperoleh perlindungan secara cepat serta tidak semakin rentan akibat proses penanganan yang berlarut-larut.
Fraksi Partai Demokrat-Perindo pada prinsipnya mendukung Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan. Frakdsi berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar penguatan sistem perlindungan anak, memastikan korban kekerasan memperoleh layanan yang cepat dan terintegrasi, serta membuka kembali akses pendidikan bagi anak yang masih berada di luar sistem sekolah. (Zat)
