Anak dan Remaja di Jakarta Rentan Alami Kekerasan, Hasil Survey Cukup Tinggi
DEKANNEWS, JAKARTA - Anak dan remaja di Jakarta masih rentan mengalami kekerasan di Jakarta.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) Provinsi DKI Jakarta 2025, persentase anak alami kekerasan masih cukup tinggi. Rentang usia 13 sampai 24 tahun yang mengalami kekerasan dalam satu tahun terakhir mencapai 16,9 persen pada laki-laki dan 18,01 persen pada perempuan.
Data tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat menjelaskan rencana pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Di mana terdapat dua dari 10 anak laki-laki serta dua dari 10 anak perempuan mengalami kekerasan. Sementara itu persentase anak usia 13 hingga 17 tahun yang mengalami kekerasan sebesar 17,43 persen lebih tinggi dibanding kelompok usia 18 hingga 24 tahun yaitu 10,35 persen,” kata Rano, dikutip Rabu (2/9/2026)
Menurut Rano, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI mengajukan Raperda Kabupaten/Kota Layak Anak.
Dengan adanya regulasi tersebut, nantinya ditujukan untuk memperkuat pemenuhan hak anak sekaligus memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Raperda tersebut juga menjadi revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, sehingga ruang lingkup pengaturan mengenai anak yang sebelumnya terbatas pada perlindungan dari tindak kekerasan perlu diperluas.
Selain itu Rano menjelaskam pertimbangan strategis lainnya dalam pengajuan Raperda tersebut. Pertama, regulasi diperlukan untuk memperkuat pengakuan terhadap hak konstitusional anak melalui pemenuhan haj dan jaminan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.
“Kedua, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan belum mengatur secara menyeluruh terkait aspek pemenuhan hak anak, perlindungan khusus, serta peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA,” ujar Rano.
Selain itu, Raperda disusun karena terdapat perkembanhan peraturan perundang-undangan terkait anak yang terbit setelah Perda Nomor 8 Tahun 2011.
“Oleh karenanya, Raperda ini disusun untuk memperkuat dan menyesuaikan dengan peraturan yang telah terbit, sekakigus menjadi instrumen harmonisasi kebijakan agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat, sistematis, dan operasional,” katanya.
Raperda juga disusun sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
“Hal ini termasuk pemenuhan hak seluruh anak baik selaku korban, saksi, maupun pelaku, termasuk anak dalam kondisi rentamn dikarenakan faktor ekonomi, sosial, dan lainnya,” ucap dia.
Tak hanya itu, penyusunan Raperda tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Aturan tersebut mengamanatkan pemerintah daerah menyusun peraturan daerah untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin hak anak. (Zat)
