DPR Bakal Bentuk Pansus Soal Transaksi Janggal Kemenkeu
Jakarta, Dekannews - Komisi III DPR RI akan menggunakan hak membentuk panitia khusus (pansus) terkait transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pansus akan dibentuk jika penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak menemukan titik terang atas transaksi mencurigakan tersebut.
"Kita sikapi nanti, makanya hari ini tidak selesai dan tidak sampai titik temu maka kita mau gunakan haknya kita untuk pansus," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Sahroni berharap rapat dengan Mahfud MD dan Kepala PPATK sore hari ini agar terbuka semua soal transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani tersebut.
"Mungkin beliau nanti akan membuka semua karena perintah Presiden kan untuk membuka semua," ujarnya.
Mahfud tiba di Gedung Nusantara II DPR RI pada pukul 14.47 WIB untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.
Rapat juga digelar bersama dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat tiba di parlemen, Mahfud tidak bersedia memberi keterangan.
Ia langsung bergegas menuju ruang rapat didampingi anggota Komisi III Arsul Sani. Rapat Mahfud dengan Komisi III DPR ini sebelumnya sudah dua kali mengalami penundaan. RED