Mahfud MD Jelaskan Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Menko Polhukam Mahfud MD (Ist)

Jakarta, Dekannews - Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang disampaikannya beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut jumlah tersebut merupakan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami jelaskan bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Hal tersebut disampaikan Mahfud setelah bertemu dengan dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mahfud menegaskan dirinya sudah berulang kali mengatakan uang Rp 300 triliun itu bukan korupsi.

"Berkali-kali saya sampaikan itu, bukan laporan korupsi," tegasnya.

Dia mengatakan angka tersebut besar karena ada kerja intelijen keuangan yang melacak setiap transaksi diduga mencurigakan.

"Yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp 300 T, sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu lebih dari itu, Rp 349 T, mencurigakan," jelas dia.

Mahfud menjelaskan transaksi janggal tersebut adalah dugaan pencucian uang yang melibatkan pegawai Kementerian dan pihak luar. Ia menegaskan transaksi tersebut bukan korupsi.

Mahfud meminta semua pihak tak berasumsi Kemenkeu melakukan korupsi hingga Rp300 triliun.

Bentuk-bentuk dugaan pencucian uang ini seperti kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain.

"Sekali lagi itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kemenkeu, mungkin yang kirim siapa siapa dan itu bukan uang negara," ujarnya.

Mahfud menyebut Kemenkeu akan melanjutkan semua laporan hasil analisis transaksi dugaan pencucian yang menyangkut pegawai Kemenkeu, seperti di Direktorat Jenderal Pajak.

"Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," katanya. RED