MK Tolak Gugatan Penghapusan Kuota Haji Khusus, Dinilai Kabur

Jamaah Melaksanakan Ibadah Haji

DEKANNEWS, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan penghapusan kuota haji khusus dalam Undang-Undang Haji dan Umrah.

Gugatan yang diajukan oleh calon jemaah haji bernama Hermawanto,  dinilai tidak memenuhi ketentuan karena uraian permohonannya dianggap tidak jelas.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan perkara Nomor 264/PUU-XXIV/20226 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Rabu (12/8/2026).

"Mengadili, menyatakan permohonan 264/PUU-XXIV/2026 tidak dapast diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di MK, Rabu (12/8/2026).

Menurut MK, pemohon tidak menjelaskan secara rinci bagian dari norma pasal yang diuji yang dianhgap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan mengenai alasan konstitusional penghapusan kuota haji khusus juga dinilai belum disampaikan secara memadai.

MK menilai pemohon seharusnya menguraikan hubungan antara norma yang dipersoalkan dengan ketemtuan dalam UUD 1945. Namun, dalam permohonan tersebut, argumentasi mengenai pertentangan kuota haji khusus dengan konstitusi dinilai belum cukup kuat.

Mahkamah juga tidak menemukan adanya pertentangnan norma yang dimohonkan pengujaian dengan UUD 1945 berdasarkan uraian yang disampaikan pemohon. Karena itu, permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

"Mahkamah tidak menemukan pertentangan norma a quo dalam UUD 1945. Pemohon tidak memberikan argumentasi mremadai mengapa frasa kuota haji khudus harus bertentangan dengan UUD RI sehingga harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap Suhartoyo.

Selain persoalan argumentasi konstitusional, MK menemukan adanya ketidaksesuaian antara dalil yang disampaikan dalam bagian posita dengan tuintutan yang dimuat dalam petitum. Kondisi tersebut dinilai membuat arah permohonan menjadi tidak jelas.

Menurut Mahkamah, ketidaksesuaian antara uraian alasan gugatan dan permintaan yang diajukan merupakan persoalan penting dalam sebuah permohonan penujian undang-undang. Pemohon hrarus mampu menjelaskan secara konsisten hubungan antara alasan permohonan dengan petitum.

MK akhirnya menilai permohonan Hermawanto sebagai gugatan yang kabur atau tidak jelas. Kondisi tersebut membuat Mahkamah tidak dapat memberikan penilaian lebih lanjut terhadap substansi permintaan penghapusan kuota haji khusus.

Dengan putusan tersebut, MK tidak masuk ke dalam pembahasan mengenai apakah kuota haji khudsus bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan formil dalam penyusunan permnohonan.

Putusan MK tersebut sekaligus membuat permintaan Hermawanto untuk menghapus ketentuan mengenai kuota haji khusus tidak memperoleh pemeriksaan lebih lanjut pada perkara ini. Mahkamah menegaskan penilaian terhadap pokok gugatan tidak dilakukan karena permohonan sejak awal dinilai tidak memenuihi kejelasan yang diperlukan.

Petitum Pemohon
Menurut pemohon, keberadaan kuota haji khusus menimbulkan diskriminasi dalam layanman publik keagamaan. Dia menyebutkan calon jemaah haji khusus yang membayar lebih mahal tak perlu antre.

"Pasal 64 ayat (2) UU Haji yang mengalokasikan 8% kuota nasional untuk haji khusus secara nyata mengurangi kesempatan jamaah reguler, termasuk Pemohon, untuk memperoleh keberangkatan dalam waktu yang lebih cepat," ujarnya.

Pasal 64 ayat (2) itu berbunyi:

(2) Kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia.

Berikut ini petitum pemohon:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggharaan Ibadah Haji dan Umrah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (Zat)