Ada 964 Pegawai Kemenkeu Terindikasi Lakukan Transaksi Janggal, 352 Dihukum
Jakarta, Dekannews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan sanksi/hukuman disiplin terhadap 352 pegawai terkait transaksi janggal.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya telah menerima 266 surat laporan, terdiri dari dari 185 laporan atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif PPATK, soal transaksi janggal selama 2007 hingga 2023.
Dari laporan tersebut, terdapat 964 pegawai masuk dalam daftar terindikasi melakukan transaksi janggal.
"Untuk pegawai yang terbukti bersalah sudah dilakukan hukuman disiplin bahkan ada yang kami limpahkan ke penegak hukum," ujarnya dikutip, Sabtu (11/3).
Dari seluruh surat yang masuk, Awan mengatakan ada empat tindak lanjut yang dilakukan Kemenkeu.
Pertama, sebanyak 85 surat ditindaklanjuti dengan kegiatan lanjutan berupa pengumpulan bahan dan keterangan.
Kedua, dari 126 surat ditindaklanjuti menjadi audit investigasi dan hasilnya merekomendasikan hukuman disiplin terhadap 352 pegawai.
Ketiga, 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai yang bersangkutan pensiun. Dalam hal ini tidak ada info pegawai tersebut atau pegawai non Kemenkeu.
Keempat, 16 surat dilimpahkan dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. "Jadi, kami sudah tindak lanjuti informasi dari PPATK tersebut," pungkas Awan. RED