DKI Berlakukan PTM Terbatas Mulai Hari ini
Jakarta, Dekannews - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen di Jakarta mulai diberlakukan kembali sejak hari ini. Kebijakan tersebut menyusul semakin membaiknya kasus Covid-19.
"Kami sudah bersepakat dengan regulasi yang ada, PTM dari PAUD, SD, hingga SMK, sudah menerapkan secara menyeluruh," kata Kepala Sub Bagian Hunas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah di Jakarta, Jumat, (1/4).
Dia menjelaskan pemberlakuan kembali PTM 100 persen di Jakarta menyesuaikan dengan Surat Edaran Jementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3 tahun 2022.
Dalam surat edarsan itu, PTM terbatas mengikuti ketentuan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, disebutkan juga orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelahjaran jarak jauh.
Namun, PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen itu dibatasi hanya enam jam pelajaran.
Tagabmenuturkan sejumlah indikator untuk mendukung PTM 100 persen di DKI. Salah satu diantaranya yaitu kondisi kasus pandemi Covid-19 di Jakarta mulai terkendali.
Selain itu, kesiapan sarana dan prasarana di sekolah yang sudah siap seperti penyediaan fasilitas sanitasi. "Sehingga kalau dilaksanakan PTM 100 persen tinggal jalan," ucapnya
Meski begitu, ia berharap baik peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. (Zat)