Disdik DKI Bilang Tak Ada Paksaan Pakai Jilbab Siswi Di Sekolah Negeri

Ilustrasi Siswi Berjilbab. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengungkapkan, Pemerintah Provinsi atau Pemprov tidak memaksakan penggunaan jilbab bagi siswa beragama Islam di sekolah negeri.  

 Kepala Sub-bagian Humas Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan tidak ada unsur pemaksaan sama sekali terkait hal itu. Namun penggunaan pakaian siswi sudah diatur Pemprov dalam Peraturan Gubernur (Pergub).  

"Karena adanya beragam keagamaan di sekolah negeri, ada Kristen, ada Hindu, ada Buddha. Berbagai agama. Jadi artinya, menurut saya itu sebenarnya enggak ada masalah penggunaan pakaian di sekolah," ujarnya, Rabu (3/8)  

Taga menyebutkan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2292 Tahun 2015 tertuang adanya pengaturan penggunaan pakaian untuk muslimah, termasuk jilbab. Sehingga, penggunaan hijab adalah berdasarkan tingkat keyakinan murid tersebut.   

"Artinya, menggunakan jilbab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya. Itu disesuaikan dengan tingkat keyakinannya. Diatur, sudah ada itu. Ditambah lagi dari Dinas Pendidikan mengatur tentang seragam sekolah," bebernya.  

Sebelumnya, anggota DPRD fraksi PDIP Ima Mahdiah mengungkapkan bahwa dirinya sempat bertemu dengan anak SD yang tidak mampu membeli seragam sekolah.  

Dari pertemuan tersebut, dia mengaku heran lantaran baju seragam sekolah negeri saat ini panjang-panjang. Bahkan dia juga sempat menemui anak SMP yang dipaksa gurunya untuk mengenakan hijab.  

"Juga saya temui anak SMP Negeri belum siap pakai jilbab tapi dipaksa gurunya secara lisan dibilang yang tidak pakai jilbab hanya non muslim. Padahal ini sekolah negeri, bahkan ada yang sudah beli seragam biasa disuruh ganti dan akhirnya jadi beli lagi kena biaya lagi," katanya di Instagram @ima.mahdiah pada Juli silam. 

Ima pun mengungkapkan bahwa memaksa anak memakai hijab seharusnya tidak dibenarkan. Namun lain halnya apabila memang si anak mau mengenakan hijab. (Zat)