Dinilai Tak Berhak Pecat Ketua RW 016 Pantai Muara, DPRD DKI Desak Walikota Jakut Panggil Lurah Pluit

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Haji Rasyidi. (Ist)


Jakarta, Dekannews - Anggota DPRD DKI Jakarta Haji Rasyidi mempertanyakan alasan Lurah Pluit Sumarno memberhentikan Ketua RW 016 Pantai Muara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Kita pertanyakan keputusan Lurah Pluit tersebut. Karena pemberhentian RT dan RW tidak bisa dilakukan secara sepihak," kata Rasyidi dalam keterangannya, Rabu (21/12).

Menurut Rasyidi, pemecatan RT dan RW tidak bisa dilakukan secara like atau dislike. Namun harus mengacu pada aturan yang mengaturnya yaitu Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

"Jadi tidak ada hak Lurah memecat RW, kalau SK yang pecat lurah namun yang berhak masyarakat. Dalam aturan juga sudah disebutkan, pemberhentian bisa dilakukan namun harus dengan alasan yang jelas. Diantaranya karena Ketua RW tersebut melakukan tindakan melanggar undang-undang atau norma kehidupan," terang Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta tersebut.

Lagipula, Rasyidi melanjutkan, pemecatan RT dan RW harus dilakukan secara musyawarah. Prosesnya dilakukan melalui forum RT dan RW berdasarkan usulan bukti-bukti terjadinya pelanggaran dari masyarakat.

Karena itu Politisi PDI tersebut meminta Walikota Jakarta Utara segera memanggil Lurah Pluit Sumarno terkait pemecatan Ketua RW 016. "Seyogranya Lurah harus dipanggil oleh walikota untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut," pungkasnya. 

Sebelumnya, Lurah Pluit Sumarno mengatakan, pencopotan Santoso dari ketua RW didasarkan berbagai macam pertimbangan, salah satunya terkait kinerja. Pencopotan sudah melalui prosedur yang diatur Pergub 22/2022 tentang RT/RW, prosesnya bukan hanya dilihat dari SK Pemberhentian, tapi banyak kejadian sebelumnya yang menjadi pertimbangan.

Proses ini juga sudah berbulan-bulan lalu terkait kinerja dan perilaku RW di lingkungan kemudian sudah diberikan peringatan lisan, imbauan, bahkan surat peringatan yang tidak pernah direspons oleh ketua dan pengurus RW. (Zat)