Dilema Negeri Kaya: Rencana Kenaikan Pajak PPN 12 Persen, Bayang-Bayang Korupsi dan Usulan Penundaan
LANGKAH menaikkan PPN ini seharusnya ditinjau ulang. Pemerintah perlu lebih dulu membenahi pengelolaan sumber daya alam, memberantas korupsi, dan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor yang selama ini belum tergarap maksimal
Oleh : Sugiyanto (SGY)
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) / Pendukung-Relawan Independen Calon Presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2019-2024
Tanah air kita, yang dikenal sebagai "tanah surga" karena melimpahnya sumber daya alam seperti minyak, batu bara, rempah-rempah, sawit, emas, nikel, dan bauksit, dan lainnya, menyimpan ironi besar. Kekayaan alam ini belum mampu membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pertanyaan yang muncul adalah, apakah ini akibat salah kelola atau karena korupsi yang menggerogoti? Fakta menunjukkan, kebocoran anggaran dan kasus korupsi besar menjadi penghambat utama bagi tercapainya kemakmuran. Alih-alih menjadi berkah, kekayaan ini justru berubah menjadi beban yang menekan.
Di tengah persoalan tersebut, pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Alasan yang disampaikan adalah untuk menopang anggaran negara, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Kebijakan ini diklaim hanya akan berlaku untuk barang-barang tertentu dan tidak dikenakan pada kebutuhan vital masyarakat.
Namun, masyarakat beranggapan bahwa kenaikan PPN tetap akan berdampak pada harga barang secara keseluruhan. Rakyat, yang sudah tertekan oleh kondisi ekonomi pasca-pandemi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, akan semakin terbebani. Bagi masyarakat lapisan menengah ke bawah, langkah ini terasa tidak adil, terutama ketika kekayaan negeri ini sering kali hanya dinikmati segelintir elite, sementara rakyat kecil terus berjuang memenuhi kebutuhan dasar.
Langkah menaikkan PPN ini seharusnya ditinjau ulang. Pemerintah perlu lebih dulu membenahi pengelolaan sumber daya alam, memberantas korupsi, dan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor yang selama ini belum tergarap maksimal. Kebijakan fiskal harus berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan menambah beban mereka.
Jika kekayaan negeri ini dikelola dengan transparan dan bebas dari korupsi, maka kebutuhan untuk menaikkan pajak dapat dihindari. Penundaan kenaikan PPN adalah langkah bijak yang mencerminkan keberpihakan pada rakyat. Biarkan kekayaan negeri ini menjadi berkah nyata bagi semua, bukan sekadar ilusi di tengah ketidakadilan.